radarbengkuluonline.id, Manna -- Untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada seluruh masyarakat terkait Penyakit Masyarakat (Pekat) yang cukup meresahkan dan harus diatasi secara tuntas, Kepala Satpol PP Bengkulu Selatan Erwin Mukhsin,S.Sos akan terus secara rutin melakukan razia terkait titik - titik lokasi yang dianggap rawan.
"Untuk itu pihaknya juga akan melibatkan TNI dan Polri. Sehingga operasi yang dilakukan dapat benar-benar maksimal dalam mengatasi pekat.Karena yang kami temukan dilapangan bukan hanya terkait kenakalan remaja,terkadang ada juga masyarakat yang membawa senjata tajam (Sajam),"tutur Erwin Sabtu, 7 September 2024.
BACA JUGA:Polres Bengkulu Selatan Bersinergi Dengan Awak Media, Ciptakan Pilkada Yang Aman dan Kondusif
BACA JUGA: Pendaftaran Seleksi CPNS di Bengkulu Selatan Diperpanjang
Dalam hal razia ini,pihaknya akan terus menjadwalkan secara rutin. Karena, sudah banyak masyarakat yang menyampaikan keluhan. Apalagi terkait maraknya peredaran minuman keras (Miras) meskipun razia telah digencarkan.
"Bagi pengedar yang sengaja menjual minuman keras kita pastikan sanksi bagi pelaku pengedar miras akan kita berikan sesuai dengan peraturan yang ada. Apalagi kejahatan yang terjadi terkadang berawal dari minuman keras, sehingga pengontrolan diri sulit dilakukan,"sampai Kasat.
BACA JUGA:Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Bengkulu Selatan Akan Jalin MoU Dengan BP2MI
BACA JUGA:Bengkulu Selatan Gelar Apel Gabungan Siaga Satlinmas
Untuk itu wajar saja kalau masyarakat mengeluhkan masih maraknya peredaran miras. Sebab, miras menjadi salah satu penyebab adanya tindakan pekat yang meresahkan, baik dari tindakan pencurian, perkelahian dan pembunuhan.
Selain pihaknya sebagai penegak Perda, diharapkan juga kerjasama seluruh masyarakat agar dapat mengaktifkan pengamanan yang ada di lingkungannya masing - masing. Seperti Poskamling agar wilayahnya tetap aman.
BACA JUGA:Samsu Amanah, Politisi Dapil Bengkulu Selatan-Kaur Jadi Ketua DPRD Provinsi Bengkulu
BACA JUGA:Dinas Kesehatan Bengkulu Selatan Adakan Pengawasan Izin Operasional Tempat Praktik Kesehatan