Berkas Administrasi Tiga Paslon Pilkada Kabupaten Kaur 2024 Sudah Lengkap

Rabu 11-09-2024,01:00 WIB
Reporter : Hendri
Editor : Azmaliar Zaros

Selanjutnya, KPU Kaur akan menetapkan tiga Paslon sebagai kandidat pasangan calon bupati dan wakil bupati peserta Pilkada 2024 yang akan dilakukan pada 22 September 2024. Kemudian, dilanjutkan pada 23 September 2024 akan dilakukan pencabutan nomor urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati.

"Pencabutan nomor urut peserta Pilkada 2024 akan digelar di Gedung Serba Guna (GSG) Perkantoran Padang Kempas, yang akan dijaga ketat pihak keamanan dan dihadiri tiga Paslon peserta Pilkada 2024," bebernya.

 BACA JUGA:Pemda Kaur Bentuk Tim Satuan Intervensi Gangguan Anti Miras

BACA JUGA:DPRD Kabupaten Kaur Memutuskan Membentuk 7 Fraksi

 

Tahapan selanjutnya, Paslon wajib menyampaikan dana kampanye dengan membuka rekening bank dan diserahkan ke KPU Kaur. Ini kewajiban Paslon. KPU Kaur harus mengetahui jumlah dana kampanye yang akan digunakan sesuai dengan jadwal masa kampanye akan dimulai 25 September  hingga 23 November 2024.

"Pilkada ini pesta demokrasi yang harus disukseskan semua lapisan masyarakat. Maka ,kami mengajak masyarakat untuk menyukseskan Pilkada Kabupaten Kaur dengan sebaik mungkin, dengan menciptakan Pilkada yang damai dan kondusif," tuturnya. 

 

Kategori :