radarbengkuluonline.id – Gubernur Bengkulu, Prof. Dr. H. Rohidin Mersyah, MMA memastikan bahwa pelantikan 98 calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu segera dilakukan.
Setelah sempat tertunda karena masalah teknis terkait Persetujuan Teknis (Pertek) penetapan Nomor Induk PPPK (NIP) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), Gubernur menyatakan bahwa hambatan tersebut kini telah teratasi.
"Dari laporan yang baru saya terima kemarin, Pertek sudah keluar. Kalau Pertek-nya sudah ada, kita akan langsung lantik," ungkap Gubernur Rohidin Mersyah.
Sebanyak 98 calon PPPK Bengkulu telah menandatangani kontrak perjanjian kerja pada Rabu, 4 September 2024, di Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu.
Selain itu, mereka juga membuka rekening untuk persiapan penggajian, sebagai salah satu langkah penting dalam kelengkapan administrasi kepegawaian.
BACA JUGA:Pengadaan Tenda dari Dana Desa Tahun 2024 Sudah Bisa Dimanfaatkan Masyarakat Desa Linau
Tahapan ini menandai langkah terakhir sebelum mereka resmi dilantik dan menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan.
Gubernur Rohidin memastikan, begitu semua persyaratan administrasi rampung, pelantikan segera dilaksanakan.
"Sepanjang Pertek-nya sudah dapat, dan dilaporkan ke saya sudah ada, hanya saya belum lihat langsung. Kalau sudah, kita segera SK-kan dan lantik," tegasnya.
Sebelumnya, proses pengangkatan PPPK sempat mengalami hambatan karena 93 formasi tidak sesuai dengan latar belakang pendidikan atau linieritas pelamar dengan posisi yang dilamar.
Beberapa calon PPPK terpaksa ditunda karena status formasi mereka tidak cocok dengan bidang pendidikan yang mereka miliki.
Menanggapi hal ini, Gubernur Rohidin telah memerintahkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dan pihak-pihak terkait untuk segera menindaklanjuti masalah tersebut ke kementerian terkait.