Dinas Perhubungan Kaur Bangun Zona Selamat Sekolah, Keselamatan Pelajar Diutamakan

Senin 16-09-2024,01:02 WIB
Reporter : Hendri
Editor : Azmaliar Zaros

"Dasar hukum ZSS adalah melalui Peraturan Dirjen Perhubungan Darat Nomor SK. 1304/AJ.403/DJPD/2014 tentang Zona Selamat Sekolah (ZSS)," bebernya.

Disampaikannya, dipilihnya dua sekolah tersebut karena berada di Jalan Lintas Barat Sumatera yang aktivitas kendaraannya cukup tinggi. Banyak sekolah-sekolah yang bersentuhan langsung dengan jalan lintas, tetapi kedua sekolah sekolah tersebut sering terjadi kecelakaan lalu lintas. 

BACA JUGA:Bupati Tempuh Jalan Ini Untuk Selesaikan Persoalan Tapal Batas Bengkulu Selatan dengan Kaur

BACA JUGA:Berkas Administrasi Tiga Paslon Pilkada Kabupaten Kaur 2024 Sudah Lengkap

   

"Dinas Perhubungan Kabupaten Kaur memprioritaskan keselamatan anak sekolah walaupun sudah Satpam dan penjaga, namun untuk mengendalikan kecepatan kendaraan diperlukan rambu-rambu," sampainya.

Dengan adanya ZSS bisa memberikan peringatan kepada para pengendara untuk mengurangi kecepatan saat melintas diwilayah ZSS agar lebih berhati-hati.

 

Kategori :