"Dasar hukum ZSS adalah melalui Peraturan Dirjen Perhubungan Darat Nomor SK. 1304/AJ.403/DJPD/2014 tentang Zona Selamat Sekolah (ZSS)," bebernya.
Disampaikannya, dipilihnya dua sekolah tersebut karena berada di Jalan Lintas Barat Sumatera yang aktivitas kendaraannya cukup tinggi. Banyak sekolah-sekolah yang bersentuhan langsung dengan jalan lintas, tetapi kedua sekolah sekolah tersebut sering terjadi kecelakaan lalu lintas.
BACA JUGA:Bupati Tempuh Jalan Ini Untuk Selesaikan Persoalan Tapal Batas Bengkulu Selatan dengan Kaur
BACA JUGA:Berkas Administrasi Tiga Paslon Pilkada Kabupaten Kaur 2024 Sudah Lengkap
"Dinas Perhubungan Kabupaten Kaur memprioritaskan keselamatan anak sekolah walaupun sudah Satpam dan penjaga, namun untuk mengendalikan kecepatan kendaraan diperlukan rambu-rambu," sampainya.
Dengan adanya ZSS bisa memberikan peringatan kepada para pengendara untuk mengurangi kecepatan saat melintas diwilayah ZSS agar lebih berhati-hati.