Radar Bengkulu – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu, Faham Syah, memberikan tanggapan tegas terkait laporan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Anti Korupsi (Gemawasbi) Bengkulu yang menuding beberapa kepala desa (kades) di Provinsi Bengkulu terlibat dalam politik praktis.
Dugaan ini mencuat setelah kades tersebut diduga memberikan dukungan terbuka kepada salah satu pasangan calon (paslon) Gubernur Bengkulu menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) mendatang.
BACA JUGA:Bawaslu Provinsi Bengkulu Teruskan Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN ke BKN
BACA JUGA:Bawaslu Selidiki Dugaan Pelanggaran Netralitas Kepala Desa di Pilkada Provinsi Bengkulu
Laporan resmi yang disampaikan oleh Gemawasbi pada Kamis, 19 September 2024, menjadi sorotan penting bagi Bawaslu.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat, 20 September 2024, Faham Syah menyatakan bahwa pihaknya segera mengambil langkah-langkah serius untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
"Laporan ini baru saja kami terima, dan ini melibatkan beberapa orang dari Apdesi (Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia) yang diduga memberikan dukungan kepada salah satu calon Gubernur. Tentu saja, kami akan memeriksa secara detail apa yang menjadi permasalahan dan mengidentifikasi jenis pelanggaran yang mungkin terjadi sebelum membawanya ke tahap berikutnya," jelas Faham Syah.
BACA JUGA:Gemawasbi Laporkan Kades ke Bawaslu Provinsi Bengkulu, Siapkan 5 Bukti
Bawaslu, sebagai lembaga pengawas pemilu, memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa setiap tahapan pemilihan berlangsung secara jujur dan adil.
Faham menegaskan bahwa mereka akan memproses laporan ini sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
Laporan yang memenuhi syarat administratif dan materiil akan segera didaftarkan untuk ditindaklanjuti.
Setelah proses pendaftaran, Bawaslu akan memulai tahap klarifikasi dan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang terlibat.
"Kami akan memanggil pihak-pihak terkait untuk memberikan keterangan. Jika hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pelanggaran, kami tidak akan ragu untuk merekomendasikan sanksi kepada pihak yang berwenang, dalam hal ini bupati, sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tambah Faham.
Faham Syah menegaskan bahwa ada beberapa sanksi yang bisa dijatuhkan jika kepala desa terbukti melanggar aturan, mulai dari sanksi administratif hingga pemberhentian.