Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Bengkulu: H. Meri Sasdi, M.Pd sebagai Pjs Bupati Kabupaten Seluma.
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Bengkulu, Dr. H. Herwan Antoni, M.Kes, M.Si sebagai Pjs Bupati Rejang Lebong.
BACA JUGA: Bengkulu Utara dan Pengadilan Agama Arga Makmur Tandatangani MoU Penerapan Aplikasi E-Mosi Caper
Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Provinsi Bengkulu,M. Rizon S. HUT, M. Si, sebagai Pjs Bupati Mukomuko.
Kelima pejabat sementara kepala daerah tersebut akan menjalankan tugas mulai tanggal 25 September hingga 23 November 2024 atau selama 60 hari.
BACA JUGA:Pemkab Bengkulu Utara Serahkan Bantuan Kepada 500 Nelayan Saat Lomba Masak Serba Ikan
BACA JUGA:Ini Daftar 30 Anggota DPRD Bengkulu Utara Yang Dilantik
Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah dalam arahannya menekankan pentingnya peran Pejabat Sementara dalam menjaga kondusifivitas menjelang pemilihan kepala daerah. Ia berharap PJS dapat mengedepankan nilai-nilai demokrasi serta etika pembangunan moral di masyarakat.
“Ditetapkannya PJS ini adalah untuk mengawal dan melanjutkan kondusif menuju pilkada, sembari menjunjung tinggi nilai demokrasi dan pembangunan moral di tengah masyarakat,” ucapnya.
BACA JUGA: Masyarakat Bengkulu Utara Sayangkan Lawan Kotak Kosong Saat Pilkada
BACA JUGA:Arie Septia Adinata Ramah Tamah dengan Insan Pers Bengkulu Utara , Berharap Menang Lawan Koko
Gubernur juga berpesan kepada para PJS untuk menjalankan tugas mereka dengan serius dan aktif berinteraksi dengan masyarakat, agar proses transisi kepemimpinan dapat berjalan dengan baik.