radarbengkuluonline.id, Manna - Sesuai dengan Pasal 70 ayat (1) huruf a dan huruf b Undang-Undang (UU) No 8/2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, telah diatur mengenai larangan bagi ASN dan Kades terlibat dalam kampanye kepada salah satu pasang calon kepala daerah (pilkada).
Hal ini pernah disampaikan pada pertemuan bahwa pejabat dan kades diperbolehkan untuk hadir kampanye tanpa menunjukan gestur dukungan dengan salah satu calon atau meneriakan dukung di salah satu calon.
BACA JUGA:PJS Bupati Sisardi Lakukan Pertemuan dengan Sekda Bengkulu Selatan Beserta Jajaran
BACA JUGA:Bupati Bengkulu Selatan Resmikan Pemakaian PTM Kota Medan
Kepala Kesbangpol Bengkulu Selatan Arjo Arifin,SH.MH mengatakan bahwa sebagai ASN dan Kepala Desa harus berpegang pada peraturan undang-undang.
Pada ketentuan yang juga sudah diputuskan melalui peraturan Komisi Pemilihan Umum, serta juga pada keputusan Menteri PAN-RB yang pada intinya PNS tidak boleh terlibat langsung dalam kampanye.
BACA JUGA:Sudah Resmi, Ini Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan
BACA JUGA:Data Terbaru, Ini Indeks Kepuasan Jamaah Haji Bengkulu Selatan Tahun 2024
"Untuk itu saya harapkan nantinya tidak akan ada timbul laporan terkait ASN dan Kepala Desa.Karena, kita harus netral dan profesional dalam pelaksanaan Pilkada serentak. Ini tidak main-main. UU jelas melarang. Karena, dampaknya akan membuat kita sendiri yang susah,"papar Arjo diruangnnya Kamis (26/09).
Apabila nantinya ada ASN ataupun Kepala Desa yang tidak mengindahkan ketentuan UU untuk netral selama Pilkada, maka sanksinya akan sangat tegas dan berat. Bahkan tidak ada sanksi ringan, langsung sanksi sedang dan bisa dicopot dari jabatan.
BACA JUGA:Tingkatkan Mutu Pendidikan, Bengkulu Selatan Anggarkan Dana Pembelian Buku Untuk Siswa
BACA JUGA: Kaum Milenial Bengkulu Selatan Mantapkan Hati Pilih Pasangan Romer, Endak Kitau Nian
Arjo menambahkan, peraturan mengenai hal tersebut tertuang dalam UU No 5/2014 Tentang Aparatur Sipil Negara dan UU No 23/2014 Tentang Pemerintahan Daerah.