Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara Tetapkan Mantan Kades Gardu jadi Tersangka

Rabu 02-10-2024,19:39 WIB
Reporter : Berlian
Editor : Azmaliar Zaros

Ristu menjelaskan tersangka S tidak pernah melakukan musyawarah atas pendirian Bumdes, penetapan kepengurusan Bumdes, serta penyertaan modal Bumdes itu sendiri.

"Modusnya tersangka S membentuk Bumdes tersebut agar Bumdes Gardu Jaya bentukan dirinya itu dapat membeli mesin pengelola limbah karet miliknya yang tidak terpakai lagi," terang Ristu.

BACA JUGA:Rapat Paripurna Tetapkan 7 Fraksi DPRD Bengkulu Utara Periode 2025-2029

BACA JUGA:Bengkulu Utara Gelar Entry Meeting Bersama BPK RI, Pemeriksaan Kinerja Lingkungan Hidup

 

Kemudian selaku Kades Gardu, tersangka S pun menguasai atas Penyertaan Modal Bumdes Gardu Jaya tersebut. Sejak Tahun 2018 hingga 2019 tersangka menerima uang dari pembelian mesin pengelola limbah karet sebesar Rp 200.086.000,- (Dua Ratus Juta Delapan Puluh Enam Ribu Rupiah).

Lalu, sewa lahan sebesar Rp 48.000.000,- (Delapan Puluh Juta Rupiah), hasil produksi Bumdes Gardu Jaya sebesar Rp 12.536.000 (Dua Belas Juta Lima Ratus Tiga Puluh Enam Ribu Rupiah), serta sisa Uang Bumdes sebesar Rp 11.604.279 (Sebelas Juta Enam Ratus Empat Ribu Dua Ratus Tujuh Sembilan Rupiah).

BACA JUGA:Kodim 0423 Bengkulu Utara Gelar Turnamen Futsal Sambut HUT TNI ke -79

BACA JUGA:Polres Bengkulu Utara Bekuk Terduga Pelaku Pencurian HP di Alun-Alun Rajo Malim Paduko

 

Yang mana uang tersebut dipergunakan tersangka untuk keperluan dan kepentingan pribadi. Hingga selanjutnya Bumdes Gardu Jaya pun tidak beroperasi lagi (tidak jalan).

Sehingga pendirian Bumdes Gardu Jaya yang bertujuan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat dan peningkatan Pendapatan Asli Desa (PAD) tidak tercapai.

BACA JUGA: Bengkulu Utara dan Pengadilan Agama Arga Makmur Tandatangani MoU Penerapan Aplikasi E-Mosi Caper

BACA JUGA:Pemkab Bengkulu Utara Serahkan Bantuan Kepada 500 Nelayan Saat Lomba Masak Serba Ikan

 

Perbuatan tersangka S dalam pembentukan Bumdes Gardu Jaya, Penyertaan Modal Bumdes, serta Pengelolaan Keuangan Bumdes Periode 2017-2019 diduga telah melanggar aturan dan perundang-undangan.

Kategori :