“Perbuatan tersangka S telah melawan hukum, memperkaya diri dan atau menguntungkan diri sendiri yang menyebabkan kerugian Negara/Daerah cq Desa Gardu sebesar Rp 352.594.000,- (Tiga Ratus Lima Puluh Dua Juta Lima Ratus Sembilan Puluh Empat Ribu Rupiah," jelas Ristu.