Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara Tetapkan Mantan Kades Gardu jadi Tersangka

Rabu 02-10-2024,19:39 WIB
Reporter : Berlian
Editor : Azmaliar Zaros

“Perbuatan tersangka S telah melawan hukum, memperkaya diri dan atau menguntungkan diri sendiri yang menyebabkan kerugian Negara/Daerah cq Desa Gardu sebesar Rp 352.594.000,- (Tiga Ratus Lima Puluh Dua Juta Lima Ratus Sembilan Puluh Empat Ribu Rupiah," jelas Ristu. 

 

Kategori :