Koordinasi Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak di Lingkungan Pendidikan Provinsi Bengkulu

Kamis 10-10-2024,16:26 WIB
Reporter : Naura qristina
Editor : Syariah muhammadin

 

 

radarbengkuluonline.id – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Provinsi Bengkulu menggelar kegiatan koordinasi dan sinkronisasi pencegahan kekerasan terhadap anak di lingkup pendidikan. 

Kegiatan ini dilaksanakan selama satu hari pada hari Kamis, 10 Oktober 2024, di Gedung Serba Guna Kantor Gubernur Bengkulu.

BACA JUGA:5 Wisata kuliner yang Buka 24 Jam di Jakarta, Bisa Dikunjungi Kapan Saja Ketika Usai Beraktivitas Malam hari

BACA JUGA: Beragam Khasiat Racun Tarantula Untuk Pengobatan, Mulai dari Pereda Nyeri Hingga Penyakit Saraf

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Dinas DP3APPKB Provinsi Bengkulu beserta jajaran, Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), narasumber, serta tamu undangan yang antusias mengikuti acara.

Peserta acara ini berjumlah 100 orang, yang terdiri dari perwakilan lintas sektor, seperti guru BK SMA dan SMK di Kota Bengkulu, perwakilan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Sosial, Forum Anak, serta Satgas PPA. 

BACA JUGA:Nonton Bareng Timnas vs Bahrain di Balai Daerah Pemkab Mukomuko,Gratis dan Seru

Selain itu, Ketua OSIS SMA dan SMK juga turut hadir dalam kegiatan ini, memperkuat komitmen semua pihak untuk mencegah kekerasan di lingkungan sekolah.

Dalam sambutannya, Ketua Penyelenggara Kegiatan, Danirul Sanadi, SKM, menyampaikan tujuan dari kegiatan ini untuk melaksanakan amanat undang-undang dan peraturan perundang-undangan dalam menangani kekerasan terhadap perempuan dan anak. 

Kegiatan ini bertujuan untuk menambah wawasan dan pengetahuan peserta terkait penanganan kasus tindak kekerasan pada anak di lingkungan pendidikan.

Agenda utama dari kegiatan ini adalah membahas dan menyinkronkan langkah-langkah dalam mencegah kekerasan terhadap anak di lingkungan pendidikan. Kegiatan ini bertujuan untuk:

1. Melaksanakan amanat undang-undang dan peraturan perundang-undangan terkait penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak.

2. Meningkatkan wawasan peserta mengenai penanganan kasus kekerasan pada anak di lingkungan pendidikan.

Kategori :