Pemprov Bengkulu Menjawab Polemik Penunjukan Donni Swabuana Sebagai Pj Sekda Lebong

Jumat 11-10-2024,09:23 WIB
Reporter : Windi Junius
Editor : Syariah muhammadin

 

radarbengkuluonline.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu dengan sigap menjawan polemik terkait penunjukan Donni Swabuana sebagai Pejabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebong. 

Sebagai langkah awal, Pemprov Bengkulu langsung berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia (RI) untuk mencari kepastian hukum dan meredakan ketegangan yang muncul.

Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu, Hendri Donan menjelaskan dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Asisten III Setdaprov Bengkulu, H. Nandar Munadi, bahwa koordinasi dengan Kemendagri diharapkan bisa menjadi solusi agar persoalan ini tidak berlarut-larut.

BACA JUGA:Kampoeng Kepiting Tempat Menikmati SeaFood di Kawasan Hutan Mangrove Cilacap

BACA JUGA: Kejati Bengkulu Selidiki Dugaan Korupsi Kebocoran PAD Mega Mall dari Walikota Ahmad Kanedi Hingga Helmi Hasan

 “Kami butuh kepastian hukum agar polemik ini bisa segera diakhiri,” ungkap Hendri, Kamis, 10 Oktober 2024 siang di Ruangan Konferensi Pers Media Center Pemprov Bengkulu dalam Gedung Kantor Gubernur Bengkulu.

Polemik ini berawal dari pengangkatan Pelaksana Harian (Plh) Sekda oleh Bupati Lebong, yang menunjuk Mahmud Siam untuk sementara menjalankan tugas. 

Pengangkatan Plh ini didasari oleh Pasal 5 ayat (2) Peraturan Presiden (Perpres) No. 03 Tahun 2018 tentang Penunjukan Pj Sekda. 

Namun, aturan tersebut juga menyatakan bahwa jika selama tiga bulan tidak ada Sekda definitif, maka harus ditunjuk Pj Sekda.

BACA JUGA:Koordinasi Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak di Lingkungan Pendidikan Provinsi Bengkulu

BACA JUGA:5 Wisata kuliner yang Buka 24 Jam di Jakarta, Bisa Dikunjungi Kapan Saja Ketika Usai Beraktivitas Malam hari

Hendri menjelaskan, setelah tiga bulan berlalu tanpa adanya Sekda definitif, penunjukan Pj Sekda menjadi kewenangan Gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat. 

Sehingga penunjukan Pj Sekda ini berada di bawah kewenangan gubernur, sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 Ayat (2) huruf b Permendagri No. 91 Tahun 2019 tentang Penunjukan Pj Sekda.

Ditambahkan Hendri, kriteria untuk menjadi Pj Sekda juga sudah diatur dalam Pasal 4 Perpres tersebut.

Kategori :