Sempat Buron, Pelaku Kasus Asusila Penyuka Sejenis Ditangkap

Jumat 11-10-2024,10:41 WIB
Reporter : Windi Junius
Editor : Syariah muhammadin

"Saat ini diduga pelaku sodomi dengan korban anak laki-laki dibawah umur sudah berhasil dibekuk dan diamankan di Mapolresta Bengkulu untuk proses lebih lanjut," ungkapnya.

Tim Polresta Bengkulu saat ini masih mendalami dugaan kasus tersebut. Sehingga atas perbuatan tersangka diancam pasal 82 Ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Untuk ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," tuturnya. 

Kategori :