Kejari Bengkulu Musnahkan 8 Senjata Api dan Barang Bukti Hasil Kejahatan
sebanyak delapan senjata api rakitan, senjata tajam, narkoba, hingga uang palsu dimusnahkan dengan pengamanan ketat di halaman Kantor Kejari Bengkulu-Windi-
radarbengkuluonline.id — Dalam upaya memastikan barang bukti kejahatan tidak kembali beredar di masyarakat, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu melakukan pemusnahan barang bukti yang telah mendapat kekuatan hukum tetap.
Pada Senin pagi, 28 Oktober 2024, sebanyak delapan senjata api rakitan, senjata tajam, narkoba, hingga uang palsu dimusnahkan dengan pengamanan ketat di halaman Kantor Kejari Bengkulu.
Pemusnahan ini melibatkan senjata api rakitan yang disita dalam berbagai kasus tindak pidana sejak 2023 hingga Oktober 2024. Kepala Kejari Bengkulu, Dr. Ni Wayan Sinaryati, SH., MH., mengatakan, pemusnahan barang bukti ini bertujuan menghilangkan potensi penyalahgunaan barang-barang tersebut di masa depan.
BACA JUGA:Plt Gubernur Rosjonsyah Tekankan Pentingnya, Peran Pemuda dalam Pembangunan Bangsa
BACA JUGA:Dua Kelompok UPPKA di Mukomuko Terima Alat Peningkatan Produksi
“Senjata api rakitan yang kami musnahkan ini berasal dari kasus pidana yang ditangani Polda dan Polres jajaran. Kami hanya melanjutkan proses ini sesuai berkas yang sudah disetujui pengadilan,” kata Sinaryati.
Dalam pemusnahan tersebut, delapan pucuk senjata api rakitan yang terdiri dari empat unit laras panjang dan empat unit laras pendek menjadi sorotan utama.
Bahkan, ada satu pemantik api berbentuk senjata api yang juga ikut dihancurkan. Senjata-senjata ini dimusnahkan menggunakan mesin gerinda agar tidak dapat digunakan kembali.
Tak hanya senjata api, barang bukti lainnya juga dimusnahkan, termasuk senjata tajam berbagai jenis.
Seperti celurit, katana, pisau beragam ukuran, parang, pedang, keris, dan gir modifikasi.
Alat-alat ini merupakan barang bukti dari tindak kekerasan atau kejahatan lainnya yang telah disita oleh pihak kepolisian dan diproses di pengadilan.
Di samping senjata tajam, Kejari Bengkulu juga memusnahkan barang bukti narkoba yang terdiri dari sabu, ganja, dan beberapa dus pil samcodin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: