Kejari Bengkulu Musnahkan 8 Senjata Api dan Barang Bukti Hasil Kejahatan
sebanyak delapan senjata api rakitan, senjata tajam, narkoba, hingga uang palsu dimusnahkan dengan pengamanan ketat di halaman Kantor Kejari Bengkulu-Windi-
Barang-barang ini diolah dengan cara yang ketat untuk memastikan keamanan dan pencegahan potensi bahaya.
“Sabu dan pil samcodin kami musnahkan menggunakan blender, lalu dikubur di tanah. Untuk ganja dan barang bukti lainnya seperti pakaian dan alat elektronik akan dibakar,” jelas Sinaryati.
Meskipun senjata api berhasil dimusnahkan, pemusnahan amunisinya tidak dapat dilakukan langsung di Kejari Bengkulu.
Menurut Sinaryati, mereka tidak memiliki alat khusus untuk pemusnahan amunisi yang aman, sehingga amunisi-amunisi tersebut akan diserahkan ke pihak Polda Bengkulu, tepatnya ke satuan Brimob, untuk dimusnahkan secara profesional dan aman.
“Kami akan menyerahkan amunisi ini kepada Polda Bengkulu, khususnya ke Brimob, demi keamanan kita bersama. Dengan alat yang mereka miliki, kami yakin pemusnahan amunisi ini akan dilakukan dengan standar keamanan yang tinggi,” ujarnya.
Selain itu, ada pula pemusnahan barang bukti berupa uang palsu pecahan Rp 100 ribuan. Uang palsu ini dimusnahkan bersamaan dengan barang bukti lainnya, sebagai bagian dari langkah pencegahan terhadap kejahatan finansial yang marak di masyarakat.
Menariknya, Kejari Bengkulu memanfaatkan beberapa barang bukti sebagai sarana pendidikan.
Alat-alat yang sebelumnya digunakan untuk merakit senjata api, seperti mesin las listrik, mesin bor listrik, dan mesin bubut, diserahkan kepada SMKN 2 Kota Bengkulu.
Penyerahan ini ditandai dengan penandatanganan surat serah terima antara Kejari Bengkulu dan Kepala SMKN 2 Kota Bengkulu.
“Alat-alat tersebut nantinya bisa digunakan oleh anak-anak kita untuk kebutuhan praktik di sekolah,” ujar Sinaryati.
Dengan penyerahan ini, diharapkan generasi muda dapat belajar keterampilan mekanik dengan memanfaatkan alat yang aman dan berkualitas, meskipun awalnya berasal dari kasus tindak pidana.
Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari komitmen Kejari Bengkulu dalam menjaga keamanan masyarakat serta mencegah penyalahgunaan barang-barang berbahaya.
Dengan memastikan bahwa barang bukti dari kasus pidana telah dimusnahkan, Kejari Bengkulu menunjukkan keseriusannya dalam menindaklanjuti kasus-kasus hukum yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Kami akan terus berupaya menjaga keamanan dan ketertiban dengan memastikan barang bukti yang membahayakan telah benar-benar dimusnahkan. Intinya, barang-barang ini tidak boleh kembali beredar dan disalahgunakan,” tegas Sinaryati.
Kejari Bengkulu juga berharap agar masyarakat turut serta dalam mendukung upaya pemerintah dalam penegakan hukum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: