Sempat Buron, Pelaku Kasus Asusila Penyuka Sejenis Ditangkap

Sempat Buron, Pelaku Kasus Asusila Penyuka Sejenis Ditangkap

Diduga Lakukan Tindak Menyimpang,Pemuda Ratu Agung Diamankan Polisi-Ist-

radarbengkuluonline.id - Seorang laki-laki berinisial Jo 36 Tahun Ditangkap polisi. Jo merupakan terduga pelaku kasus asusila penyuka sejenis.

Jo sempat Buron dari kejaran polisi, korban pelecehan seksual Jo adalah Anak laki-laki dibawah umur yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama di Kota Bengkulu.

Dia diduga menjadi korban tindak pidana asusila menyimpang oleh pemuda yang berinisial JO (36), warga Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu.

BACA JUGA:321 Tersangka Kasus Narkoba Ditangkap Polda Bengkulu 10,8 kilogram ganja, 1,3 Kg Sabu dan 58 Gram Ekstasi

BACA JUGA:Satu Orang Polisi Seluma Meninggal Dunia Saat Tangkap Pelaku Pembacokan, Satu Orang Luka Luka

Tersangka yang berhasil dibekukan oleh Anggota Polresta Bengkulu pada, pada 9 Oktober 2024 sekitar pukul 14.00 WIB di kawasan Kelurahan Padang Jati, Kecamatan Ratu Samban itu, sebelumnya sempat menjadi buronan selama satu bulan, lantaran dugaan tindakan asusila menyimpang tersebut terjadi pada bulan Agustus.

Diketahui, korban dan tersangka sudah saling kenal sebelumnya lantaran korban sering membantu ayahnya menjadi juru parkir dan sering bertemu serta berinteraksi dengan tersangka. 

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Menjawab Polemik Penunjukan Donni Swabuana Sebagai Pj Sekda Lebong

Dari data terhimpun, kronologi kejadian tindakan asusila menyimpang yang diduga dilakukan oleh seorang pria bujangan ini, berawal dari tersangka JO, mengajak korban untuk pergi bersama menggunakan kendaraan di tempat kejadian perkara (TKP), yakni di sekitar wilayah Kelurahan Penurunan pada 13 Agustus 2024 sekira pukul 00.30 WIB.

Setiba di tempat kejadian berbagai upaya bujuk rayu tersangka kepada korban untuk melayani hasrat menyimpangnya tersebut.

Namun pada waktu itu korban menolak, sehingga tersangka terpaksa memaksa dan sedikit kekerasan dengan menutup mulut korban agar tidak berteriak dengan kekuatan seorang pemuda paruh baya sang korban yang masih anak dibawah umur tak berdaya, sehingga secara leluasa tersangka melakukan asusila menyimpang tersebut.

Usai kejadian tersebut, korban diantar pulang.

Singkatnya, korban setiba di rumah langsung menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya.

Sontak orang tua korban tidak terima atas kejadian tersebut dan melaporkan apa yang dialami anaknya ke Polresta Bengkulu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: