Sempat Buron, Pelaku Kasus Asusila Penyuka Sejenis Ditangkap

Sempat Buron, Pelaku Kasus Asusila Penyuka Sejenis Ditangkap

Diduga Lakukan Tindak Menyimpang,Pemuda Ratu Agung Diamankan Polisi-Ist-

Kasat Reskrim Polresta Bengkulu AKP Mulyo melalui Kanit Resmob Macan Gading Polresta Bengkulu, Ipda Muhammad Ego Fermana S.Tr.K mengatakan, anggota Polresta Bengkulu, telah berhasil membekuk JO yang sempat menjadi buron satu bulan itu.

"Saat ini diduga pelaku sodomi dengan korban anak laki-laki dibawah umur sudah berhasil dibekuk dan diamankan di Mapolresta Bengkulu untuk proses lebih lanjut," ungkapnya.

Tim Polresta Bengkulu saat ini masih mendalami dugaan kasus tersebut. Sehingga atas perbuatan tersangka diancam pasal 82 Ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Untuk ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," tuturnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: