Bawaslu Selidiki Dugaan Keterlibatan Perangkat Kelurahan di Kota Bengkulu dalam Kampanye Pilwakot

Minggu 13-10-2024,10:41 WIB
Reporter : Windi Junius
Editor : Syariah muhammadin

 

Radarbengkuluonline.id  – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bengkulu saat ini tengah mengusut laporan masyarakat terkait dugaan keterlibatan perangkat kelurahan dalam kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kota Bengkulu 2024. 

Laporan yang berasal dari wilayah Kampung Melayu ini menyoroti adanya perangkat kelurahan yang diduga aktif terlibat dalam kegiatan kampanye yang menguntungkan salah satu pasangan calon.

BACA JUGA:Dugaan Pelanggaran Netralitas Anggota BPD Pondok Lunang Disampaikan ke Pjs Bupati Mukomuko

BACA JUGA:Pjs Bupati Bengkulu Utara Ingatkan ASN untuk Jaga Netralitas dalam Pilkada Serentak

"Laporan tersebut sedang ditelusuri oleh pengawas kami di lapangan," ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Bengkulu, Ahmad Maskuri, dalam pernyataannya kepada media, Jumat 12 Oktober 2024.

Menurut Ahmad Maskuri, jika hasil penelusuran membuktikan adanya pelanggaran, kasus ini akan segera dilimpahkan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ahmad Maskuri menegaskan bahwa Bawaslu akan bertindak tegas terhadap aparatur kelurahan yang terbukti melanggar aturan. 

BACA JUGA:Ini Tanggapan Bawaslu Provinsi Bengkulu Tentang Dugaan Pelanggaran Netralitas Kades di Pilkada 2024

Ia mengingatkan bahwa seluruh perangkat kelurahan, termasuk lurah dan Ketua RT, harus menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam aktivitas kampanye yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon manapun. 

Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, khususnya Pasal 71 yang menegaskan larangan bagi pejabat pemerintah daerah untuk melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Menurutnya, partisipasi aparatur dalam kegiatan kampanye merupakan bentuk pelanggaran serius yang bisa menimbulkan konsekuensi hukum bagi para pelakunya. 

"Kami tidak main-main dalam menegakkan aturan. Seluruh perangkat kelurahan telah kami peringatkan agar tidak terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung, dalam kegiatan yang berhubungan dengan kampanye," tegas Maskuri.

Lebih lanjut tidak hanya Pasal 71, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 juga mencantumkan Pasal 70 yang secara tegas melarang pasangan calon melibatkan aparatur kelurahan dalam kegiatan kampanye.

Pasal ini mengatur bahwa setiap bentuk keterlibatan pejabat publik, terutama lurah dan perangkat kelurahan, dalam aktivitas politik akan dianggap sebagai pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi pidana pemilu.

Kategori :