Bengkulu Selatan Susun Naskah Akademik Pembuatan Perda RP3KP

Selasa 22-10-2024,10:15 WIB
Reporter : Fahmi
Editor : Azmaliar Zaros

Pertumbuhan dan pembangunan wilayah yang kurang memperhatikan kepentingan masyarakat dari berbagai kalangan, terutama masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), dapat menimbulkan kesenjangan dan kesulitan bagi MBR dalam memperoleh rumah yang layak dan terjangkau.

Isu tersebut harus menjadi perhatian bagi pemerintah daerah karena penyelenggaraan bidang perumahan dan kawasan permukiman merupakan salah satu urusan wajib pemerintah daerah sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota.

BACA JUGA:Ternak Mati Mendadak di Bengkulu Selatan dan Kaur Terjangkit Wabah Septicaemia Epizootica

BACA JUGA:Ini Dia Penyebab Tentang Kurangnya Jabatan Fungsional di Pemkab Bengkulu Selatan

 

Pemerintah daerah kabupaten/kota mempunyai tugas untuk menyusun RP3KP sesuai dengan amanat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Oleh karena itu, diperlukan kegiatan penyusunan dokumen RP3KP Daerah Kabupaten/Kota karena dengan adanya dokumen RP3KP, pemerintah daerah dapat memperoleh gambaran prospek perkembangan permukiman di wilayahnya, mengantisipasi berbagai kemungkinan perkembangan perumahan dan kawasan permukiman, memiliki acuan yang jelas bagi prioritas penanganan masalah perumahan dan kawasan permukiman, serta merencanakan penanganan yang efektif terhadap permasalahan perumahan secara lintas sektor maupun lintas wilayah.

BACA JUGA:Ayo Sukseskan, KPU Bengkulu Selatan Gelar Sosialisasi Pilkada 2024

BACA JUGA:Pemda Bengkulu Selatan Gelar Soft Launching Mall Pelayanan Publik

 

"Adapun tujuan dan sasaran yang kita ambil dari Perda RP3KP memberikan acuan operasional pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman di tingkat kabupaten, memberikan arahan pembangunan dan pengembangan di sektor perumahan dan kawasan permukiman yang terintegrasi antar sektor, implementatif dan sesuai dengan kebutuhan kabupaten, serta meningkatkan kerja sama dan sinergi antara pemerintah, masyarakat dan dunia usaha dalam pembangunan perumahan dan kawasan permukiman di tingkat kabupaten,"ungkap Yoyon

Selain itu,untuk mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang dikucurkan oleh pusat, maka Dinas Perkim harus memiliki RP3KP yang sudah diperdakan.

BACA JUGA:Bengkulu Selatan Dapat Jatah Proyek Sanitasi Sebanyak 2.201 Unit

BACA JUGA:Bengkulu Selatan Rehab 40 Unit Rumah Tidak Layak Huni

 

Begitu juga nantinya kalaupun ada pihak pengembang (developer), maka dalam melakukan pembangunan harus mengacu pada Perda RP3KP. Artinya dalam pembangunan yang dilakukan tidak boleh semaunya saja, walaupun lahan itu sudah dimiliki atau kepunyaan developer.

Kategori :