"Dengan Perda RP3KP ini juga, artinya pemerintah juga sudah menjamin masyarakat ada kepastian akan ada perumahan yang dibangun. Tetapi, bukan dibangun oleh pemerintah. Artinya, kita (Pemerintah) menjamin untuk area atau lahan untuk dilakukan pembangunan perumahan,"pungkas Yoyon.