Operasi Kapal Keruk PT Titan Dihentikan Karena Masalah Ini

Kamis 24-10-2024,10:12 WIB
Reporter : Windi Junius
Editor : Syariah muhammadin

 

RADAR BENGKULU - Pengerukan alur Terminal Khusnul di wilayah Bengkulu Utara mengalami gangguan serius beberapa waktu lalu akibat dihentikannya operasi kapal keruk MV. MSE 42. 

Kapal yang dioperasikan oleh PT. Titan Wijaya seharusnya berfungsi untuk memperlancar aktivitas di terminal khusus tersebut.

Namun, permasalahan administrasi terkait peraturan baru membuat kapal dengan kapasitas 1.393 gross ton ini dihentikan oleh pihak berwenang. 

BACA JUGA:Pendangkalan Alur Pelabuhan Pulau Baai Segera Diatasi, Usulan Alur Pulau Baai didalami Hingga 6,5 meter

BACA JUGA:Dimulai Hari Ini, 2.845 Peserta Mengikuti Ujian Seleksi CPNS 2024 di Provinsi Bengkulu

Meski beredar isu bahwa penghentian ini disebabkan oleh dugaan pencurian pasir, Ketua Asosiasi Penambang Batu Bara (APBB), Sutarman, menegaskan bahwa hal tersebut tidak benar.

 

 

Sutarman menyatakan bahwa penghentian operasi kapal ini bukan karena tindakan ilegal seperti pencurian pasir, melainkan karena PT. Titan Wijaya belum melengkapi dokumen administratif sesuai aturan baru yang diatur oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). 

 

 

"Kapal keruk ini diberhentikan bukan karena ada pelanggaran hukum terkait pencurian pasir. Melainkan, semata-mata karena persoalan administratif yang belum dipenuhi," jelas Sutarman.

 

Penghentian operasi kapal keruk ini berkaitan dengan aturan baru yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang menetapkan bahwa setiap pemanfaatan ruang diperairan pesisir harus memiliki dokumen Keselarasan Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dari pemerintah pusat. 

Kategori :