Operasi Kapal Keruk PT Titan Dihentikan Karena Masalah Ini

Kamis 24-10-2024,10:12 WIB
Reporter : Windi Junius
Editor : Syariah muhammadin

PT. Titan Wijaya saat ini belum melengkapi persyaratan tersebut, sehingga pihak pengawas dari KKP mengambil tindakan penyegelan terhadap kapal keruk MV. MSE 42.

 

 

Peraturan baru ini mengharuskan setiap perusahaan yang menggunakan ruang laut untuk tujuan komersial memberikan kontribusi kepada negara dalam bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) per hektare lahan yang digunakan. PT. Titan Wijaya, meskipun sudah memulai proses pengurusan dokumen administratif ini, belum menyelesaikan pembayaran PNBP yang diperlukan, yang menjadi alasan utama penyegelan kapal keruk tersebut.

 

 

 "Ini bukan soal pencurian pasir, tapi lebih kepada aturan administratif yang belum diselesaikan oleh PT. Titan," tambah Sutarman.

 

 

Penghentian operasi kapal keruk ini membawa dampak signifikan bagi aktivitas Terminal Khusnul. Sebagai salah satu terminal utama untuk pengangkutan batu bara di Bengkulu Utara, lumpuhnya aktivitas di terminal tersebut menyebabkan gangguan besar bagi industri lokal. Terminal yang selama ini menjadi titik strategis dalam distribusi batu bara kini tidak dapat beroperasi, dan hal ini mempengaruhi banyak pihak yang bergantung pada kelancaran alur pelayaran di terminal tersebut.

 

Sutarman mengungkapkan keprihatinannya atas situasi ini, terutama mengingat pentingnya terminal tersebut bagi aktivitas ekonomi di wilayah tersebut. 

 

"Jika alur tidak berfungsi, maka otomatis terminal ini tidak bisa digunakan, dan ini menjadi masalah besar bagi banyak pihak, termasuk PT. Titan sendiri," ujarnya.

 

 

Kategori :