Sebelumnya, Kejari Seluma menetapkan empat orang tersangka perkara tindak pidana korupsi tukar guling aset milik Pemerintah Kabupaten Seluma berupa tanah di Kelurahan Sembayat tahun 2008.
Keempat tersangka tersebut yaitu Murman Effendi, mantan Bupati Seluma periode 2005-2010, Mulkan Tajuddin mantan Sekretaris Daerah Seluma periode 2003-2011.
BACA JUGA:Pelaku UMK di Seluma Wajib Kantongi Sertifikasi Halal Mulai 18 Oktober 2024
BACA JUGA:Dinas Ketahanan Pangan Seluma Luncurkan Kios Murah
Rosnaini Abidin, mantan Ketua DPRD Kabupaten Seluma periode 2004-2009 dan Djasran Harhab, mantan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Seluma periode 2006-2012.