Luas Lahan Untuk Program PSR di Kabupaten Kaur Belum Memenuhi Kuota

 Luas Lahan Untuk Program PSR di Kabupaten Kaur Belum Memenuhi Kuota

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Kaur, Kastilon Sirad, S.Sos menjelaskan progres Program Peremajaan Sawit Rakyat-Hendri-radarbengkulu

radarbengkuluonline.id, Bintuhan - Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang akan disalurkan oleh Dinas Pertanian Kabupaten Kaur sudah tahapan verifikasi calon penerima oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kaur, namun kuota yang dibutuhkan belum terpenuhi.

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Kaur Kastilon Sirad, S.Sos  kuota yang dibutuhkan itu sebanyak 150 hektare baru dan baru terpenuhi 80 hektare.

BACA JUGA:Alhamdulillah, Akhirnya TPG dan Tamsil Guru di Kaur Sudah Cair

BACA JUGA:Sudah Disiapkan, Bupati dan Wakil Bupati Kaur Terpilih akan Dilantik 6 Februari 2025

   

"Saat ini kuota dari  target 150 hektare baru dipenuhi 80 hektare. Jadi,  target 150 hektare baru dipenuhi 80 hektare . Jadi, masih butuh 70 hektare lagi untuk memenuhi kuota. Kami masih terus berkoordinasi dengan kelompok tani," jelas Kadis Pertanian Kaur Kastilon Sirad, S.Sos pada Sabtu, 1 Februari 2025.

Dikatakan Kastilon, Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) selain membutuhkan luas lahan yang ditargetkan tetap membutuhkan lahan yang riil dilapangan. Untuk memenuhi target luas lahan yang dibutuhkan, Dinas Pertanian masih terus berkoordinasi dengan kelompok tani. Program PSR selain membutuhkan proposal yang diajukan juga membutuhkan lahan sawit yang riil.

BACA JUGA:Dinas Dikbud Kaur Tahun 2025 Dapat Anggaran DAK Nonfisik Rp 1 Miliar

BACA JUGA: Jembatan Timbang di Desa Sukamenanti Kaur Dibangun Tahun 2026, Saat Ini Sedang Proses Perencanaan

   

"Koordinasi terus dilakukan kepada petani sawit ataupun kelompok tani bagi masyarakat yang akan meremajakan sawit yang tidak produktif, agar kembali produktif," sampainya.

Ia menambahkan, syarat untuk bisa mengikuti program PSR ini meliputi, kebun sawit yang memiliki dokumen, hak kepemilikan, tanah kebun tidak berdiri di wilayah hutan lindung dengan dibuktikan dengan surat resmi dari BPN Kaur. Pemerintah membantu petani sawit untuk mengganti tanaman kelapa sawit yang tidak produktif dengan bibit unggul.

BACA JUGA: Evaluasi Pilkada 2024, Kabupaten Kaur Keluar dari Zona Merah

BACA JUGA:96 Adegan, Polres Kaur Lakukan Rekonstruksi Pembunuhan Cucu dan Nenek di Desa Karang Dapo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: