radarbengkuluonline.id, Seluma - Kejari Seluma, Kamis, 24 Oktober 2024 sekitar pukul 11.30 WIB melakukan pemasangan patok dan menyita lahan seluas 19 hektar dalam kasus tukar guling lahan yang menyeret 4 tersangka beberapa waktu lalu.
Kasi Pidsus Kejari Seluma Ahmad Ghufron SH menyampaikan, pemasangan patok dilakukan di empat titik berbeda, mencakup total luas lahan lebih kurang 19 hektare.
BACA JUGA:Heboh, Warga Temukan Mayat Dipinggir Pantai Muara Matan Seluma
BACA JUGA:BPN Seluma Usulkan Penetapan Tanah Objek Reforma Agraria, Meminimalisir Konflik Tanah
Langkah pemasangan patok tersebut merupakan tindak lanjut dari penetapan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait tukar guling lahan Pemkab Seluma pada tahun 2008.
Proses pemasangan patok lahan di Kelurahan Sembayat, Kecamatan Seluma Timur berlangsung lancar dengan pengawalan ketat dari Polres Seluma, serta dihadiri oleh pihak Kantor ATR/BPN Seluma dan Dinas Perkim Seluma.
BACA JUGA: Santri Seluma Peringati Hari Santri Nasional ke-9
BACA JUGA:Kwarcab 0705 Seluma Gelar Rapat Kerja Cabang
"Pemasangan patok bertujuan untuk memberikan informasi kepada masyarakat bahwa lahan ini masih dalam proses hukum," sampai Kasipidsus Ahmad Gufron.
Kasipidsus berharap agar proses hukum terhadap empat tersangka dapat berlangsung secara kooperatif dan efisien.
BACA JUGA:Komitmen Pemkab Bengkulu Tengah dan Seluma Dipertanyakan Soal Anggaran SPAM Kobema
BACA JUGA:Ingat Ya, Ini Dia Pemenang Lomba Balita Sehat Seluma Tahun 2024