Ada Pejabat Pemprov Diduga Melanggar Netralitas ASN, Tim Helmi-Mian Siap Lapor

Jumat 25-10-2024,09:28 WIB
Reporter : Windi Junius
Editor : Syariah muhammadin

Menurut Muspani, SH, MH, selaku ketua tim kuasa hukum, sebanyak 66 pejabat Pemprov Bengkulu diduga terlibat dalam pelanggaran tersebut.

Pejabat-pejabat ini, yang terdiri dari eselon I hingga III, dilaporkan karena diduga mendukung secara terbuka kompetitor Helmi-Mi’an dalam Pilkada Bengkulu 2024.

"Kami memiliki bukti kuat bahwa para pejabat ini terlibat dalam kampanye terstruktur, sistematis, dan masif, yang bertentangan dengan Peraturan Bawaslu terkait netralitas ASN," ungkap Muspani dalam konferensi pers. 

Ia menjelaskan, kecurangan ini sudah terlihat sejak proses pencarian dukungan partai politik oleh kompetitor paslon Helmi-Mi'an.

Tak hanya itu, Muspani juga mengungkap adanya bukti berupa video yang memperlihatkan sejumlah pejabat Pemprov Bengkulu menyediakan alat peraga kampanye yang didistribusikan ke seluruh provinsi. 

"Selain itu, kami juga menemukan bukti dugaan praktik politik uang. Dimana terdapat voice note dari seorang pejabat eselon III yang secara terang-terangan meminta bawahan untuk mendukung kompetitor Helmi-Mi’an, serta mendata 50 orang pemilih yang diarahkan untuk mendukung kompetitor tersebut," tambahnya.

Tim kuasa hukum Helmi-Mi’an berencana melaporkan kasus ini ke Bawaslu, Kemendagri, dan BKN. 

 

"Kami akan melaporkan semua bukti yang kami miliki. Netralitas ASN adalah pilar penting dalam demokrasi, dan pelanggaran ini tidak bisa dibiarkan begitu saja," tegas Muspani. 

Kategori :