Ada Pejabat Pemprov Diduga Melanggar Netralitas ASN, Tim Helmi-Mian Siap Lapor

Jumat 25-10-2024,09:28 WIB
Reporter : Windi Junius
Editor : Syariah muhammadin

 

radarbengkuluonline.id - Isu netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali menjadi topik hangat dalam perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024. 

Di tengah atmosfer politik yang semakin memanas, ketaatan ASN terhadap undang-undang yang mengatur netralitas mereka menjadi sorotan.

Hal ini penting, karena ASN memegang peran vital dalam memastikan keberlangsungan pelayanan publik yang adil dan bebas dari kepentingan politik.

Namun, laporan-laporan terkait dugaan pelanggaran netralitas mulai bermunculan. Termasuk di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu.

BACA JUGA:Selama Pelabuhan Pulau Baai Beroperasi Belum Ada Penetapan Alur oleh Kemenhub

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri menegaskan, pihaknya siap mengambil langkah sesuai prosedur terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN yang telah dilaporkan. 

"Kita akan cek dulu apakah benar ada laporan tersebut. Kemudian, memanggil pihak yang bersangkutan untuk klarifikasi," ujarnya

Ia menambahkan, proses penanganan kasus semacam ini memang tidak singkat. Mekanismenya melibatkan berbagai instansi.

Mulai dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Badan Kepegawaian Negara (BKN), hingga Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 

"Jika ditemukan bukti yang kuat, Bawaslu akan meneruskan laporan ini ke BKN, yang nantinya di Kemendagri juga akan ada sidang untuk menentukan sanksi apa yang harus dijatuhkan," jelas Isnan.

Meski demikian, Isnan menegaskan bahwa pemberian sanksi akan menunggu rekomendasi resmi dari Kemendagri. 

 

“Kita tunggu saja rekomendasinya seperti apa.” 

Sementara itu, tim kuasa hukum pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan-Mi’an, mengungkapkan bahwa mereka telah mengantongi bukti kuat terkait pelanggaran netralitas ASN. 

Kategori :