radarbengkuluonline.id - Mantan menteri perdagangan Republik Indonesia Tom Lembong resmi menjadi tersangka kasus impor gula dan ditahan di rumah tahanan salemba selama 20 hari.
Melansir laman beritasatu, disebutkan bahwa mendag RI periode 2015-2016 bernama lengkap Thomas Trikasih Lembong itu resmi berstatus tersangka dan diumumkan langsung oleh Kejaksaan Agung RI.
Dalam siaran persnya yang disiarkan langsung chanel Youtube Liputan 6, Direktur Penyidik Jampidsus Kejagung Abdul Kohar mengumumkan penetapan tersangka terhadap Tom Lembong berdasar pada surat penetapan tersangka dengan nomor tap.np 60/f:/FD:X/2024 pada tanggal 29 oktober 2024.
BACA JUGA:Bahasa Paling Banyak Digunakan di Dunia, Inilah Daftar 9 Negara yang Mempelajari Bahasa Indonesia
"Menetapkan status saksi terhadap dua orang menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti, yakni saudara TTL sebagai mantan menteri perdagangan dan DS selaku direktur pengembangan bisnis pada PT PPI," kata Direktur penyidik Jampidsus Kejagung.
Qahar melanjutkan bahwa kedua tersangka ditahan di rumah tahanan Salemba selama 20 hari kedepan.
"tersangka TTL ini memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 1.500 ton kepada pihak swasta yakni PT AP, seharusnya mpor gula kristal mentah dilakukan oleh BUMN," sampainya.
BACA JUGA:Daftar 10 Nama Negara yang Memiliki Penduduk Berpendidikan Tinggi Terbanyak di Dunia
BACA JUGA:Daftar 10 Negara Penyumbang Emisi Karbon Terbesar di Dunia, Tertinggi ya Amerika
mirisnya pemberian izin itu dilakukan tersangka TTL tanpa adanya kordinasi antar instansi terkait.