Tiga TSK Obstruction Of Justice Penyidikan Bantuan Operasional Kesehatan 16 Puskesmas Kaur Berpotensi Meluas

Tiga TSK Obstruction Of Justice Penyidikan Bantuan Operasional Kesehatan 16 Puskesmas Kaur Berpotensi Meluas

Tersangka saat digelandang ke sel tahanan -Windi Junius-


RADARBENGKULU, DISWAY.ID - Setelah menjalani pemeriksaan selama 10 jam, ketiga tersangka perkara obstruction of justice (OOJ) atau menghalang - halangi penyidikan akhirnya ditahan.



Ketiganya OOJ atas kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pelaksanaan dan pengelolaan dana bantuan operasional kesehatan (BOK) di 16 Puskesmas  yang ada di Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2022.



Ketiga tersangka bukan orang Bengkulu dan juga bukan orang Kaur. Data dari penyidik Kejati, mereka yakni BSS (47) warga Desa Tolan Kampung Rakyat, Sumatera Utara, AH (58) warga Bojong Kulur, Jawa Barat dan RNS (41) warga Sei Rotan, Sumatera Utara.

BACA JUGA:Tiga Terdakwa Dugaan Korupsi Dana BBM dan Pemeliharaan Rutin Kendaraan Dinas di DPRD Seluma Tidak Eksepsi



Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu melakukan penahanan terhadap tiga tersangka, sekitar Pukul 00.00 WIB. Ketiga tersangka digelandang ke ruang Tahanan Polda Bengkulu.



Kepala Seksi Pidana Umum Kejati Bengkulu, Dandang SH MH mengatakan, mengatakan ketiga tersangka disangkakan Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA:Kejati Lidik Dugaan Korupsi Jalan Lebong



"Perkara ini diambil alih Kejati. Jadi Kami melanjutkan proses yang sudah dilaksanakan oleh Kejari Kaur. Ketiganya sudah resmi ditetapkan tersangka dan dikenakan pasal 21, obstrcution of juctice. Untuk kelancaran pemeriksaan lebih lanjut ketiganya ditahan di Polda Bengkulu. Lebih detailnya nanti lah ya," ungkap Danang usai pemeriksaan tiga tersnyum pada Sabtu (29/07) dini hari.



Ditambahkan, Asisten Intelijen Kejati Bengkulu, M Judhy Ismono, SH, MH. mengatakan kemungkinan adanya tersangka lain dalam perkara ini tergantung dari hasil pengembangan yang akan dilakukan tim penyidik. Judhy belum bersedia memberikan keterangan lebih jauh, terkait seperti apa bentuk tindak menghalang-halangi proses penyidikan yang yang dilakukan oleh tersangka.



“Tergantung dari pengembangan nantinya, hasil penyidikannya kita cek kembali,” katanya

BACA JUGA:Dititip di Polres, Mantan Kades Pematang Tiga Ngaku Uang Korupsi Dipakai Untuk Digandakan



Kemudian ia membeberkan,  salah satu dari ketiga mengaku sebagai pejabat di Kejaksaan sedangkan dua orang lainya merupakan kolega dari tersangka yang mengaku pejabat Kejaksaan. Sehingga ia  menegaskan bahwa ketiga tersangka, yakni BSS, RNS, dan AH bukan oknum pejabat di Kejaksaan, ketiganya merupakan Swasta.



“Yang jelas mereka bukan (APH, red) mereka swasta semua. Tentu ada perannya masing-masing, diungkap nanti saat pendalaman penyidikan,” sampai Judhy.



Dilansir sebelumnya Ketiga tersangka yang merupakan wiraswasta ini diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) ditempatkan berbeda Pada Jumat (28/7) sekira pukul 20.00 WIB. Lokasi OTT terjadi di Restoran Mc Donald Hasanudin Blok M Jakarta Selatan dan kemudian salah satu Tsk diamankan di di Hotel Red Doorz Seputaran Blok M Jakarta Selatan. Dari tangan Tsk berhasil diamankan sekitar Rp 920 juta.

BACA JUGA:Masih Berlanjut, Pemeriksaan Dugaan Korupsi Desa Durian Seginim



Setelah berhasil diamankan kemudian pada Sabtu (29/7) sekitar pukul 14.00 WIB ketiga Tsk tiba di Bandara Fatmawati-seokarano Kota Bengkulu. Setiba di Bandara tim Kejaksaan disambut dengan mobil tahanan untuk membawa tiga Tsk ke Kejati Bengkulu. Tidak membuang waktu lama di bandara ketiga Tsk langsung di gelanggang masuk mobil tahan dan dibawa ke Kejati Bengkulu dengan di awal ketat oleh pihak kepolisian.



Data yang diperoleh, modus yang dilakukan oleh tiga Tsk, yakni mengaku kepada oknum yang sedang tersandung dugaan kasus tindak pindana Korupsi dana BOK, kalau mereka bisa menghentikan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Pidsus Kejari Kaur, untuk menghentikan penyidikan tersebut Tsk meminta imbalan sejumlah uang. Dengan kepiawaian Tsk menyakinkan korban, akhirnya oknum yang berharap penyidikan tersebut dihentikan, bersedia menyerahkan uang yang di minta Tsk.

BACA JUGA:Ini Penyebab Pengusutan Korupsi BPNT Mukomuko Belum Tuntas



Beruntung praktek ini cepat diketahui pihak Kejati Bengkulu sehingga langsung melakukan penyelidikan sehingga oknum yang mengaku bisa menghentikan penyidikan kasus dana BOK Kaur itu berada di Jakarta, sehingga intel Kejati dan Kejari Kaur berkoordinasi dengan Kejagung, kemudian berhasil mengamankan ketiga tsk.



Kepala Kejaksaan Negeri Kaur. Muhamad Yunus, SH., MH. mengatakan diamankannya ketiga tsk merupakan hasil pengembangan penggeledahan terhadap 3 Puskesmas di kabupaten Kaur pada beberapa waktu lalu.



"Barang bukti yang dimakan oleh ketiga tersangka ini handphone, bukti transfer, kwitansi dan sejumlah cek. Sedangkan total uang yang sudah mereka nikmati sekitar 920 juta lebih," sampainya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: