Dititip di Polres, Mantan Kades Pematang Tiga Ngaku Uang Korupsi Dipakai Untuk Digandakan

Dititip di Polres, Mantan Kades Pematang Tiga Ngaku Uang Korupsi Dipakai Untuk Digandakan

Tersangka dugaan kasus korupsi Dana Desa Pematang Tiga, SN saat ditahan Jaksa.-Agus-

BENTENG, RADARBENGKULU.DISWAY.ID  - Pasca naiknya proses hukum ke penyidikan, Kejari Benteng akhirnya resmi menahan mantan Kepala Desa (Kades) Pematang Tiga, Kecamatan Pematang Tiga inisial SN (51) yang terjerat dalam dugaan kasus hukum korupsi dana desa.  

BACA JUGA: Dispora Seluma Ajukan Proposal Pembangunan Pariwisata Lubuk Resam ke BI

 

 

 

Menggunakan rompi pink, tersangka SN dengan tangan diborgol langsung digiring dari kantor Kejari Benteng menuju tahanan Polres Benteng, Senin (10/4).

BACA JUGA:April 2023, Rp 181 M Lebih Uang Beredar di Desa Provinsi Bengkulu

 

 

 

"SN dititip diruang tahanan Polres Benteng selama 20 hari kedepan," ungkap  Kajari Benteng, Dr. Firman Halawa, SH, MH melalui Kasi Intel, Marjek Ravilo, SH didampingi Kasi Pidsus, Bobby Muhammad Ali Akbar,SH,MH.

BACA JUGA: Gubernur Rohidin Dukung Basarnas Dalam Pencarian Bocah Tenggelam di Pantai Panjang

 

 

 

Dijelaskan, pasca naiknya status penyidikan secepatnya berkas SN akan dinaikkan ke pengadilan.

Ia menjelaskan, SN diduga menggelapkan dana desa. Korupsi itu mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 268 juta.

BACA JUGA:Agar Mudik Lebaran Nyaman, PUPR Kebut Perbaikan Jalan Lintas

 

 

 

Masyarakat kemudian melaporkan dugaan korupsi dana desa itu. Polisi kemudian melakukan penyelidikan. Sejumlah saksi telah diperiksa dalam dugaan rasuah tersebut. 

BACA JUGA:H - 7 Lebaran 2023 Ongkos Bus dan Travel Naik 10 - 20 Persen, Termahal Bengkulu - Solo

 

 

 

"Sejumlah dokumen terkait pengelolaan keuangan dana Desa juga telah disita dan diperiksa oleh Kejari Benteng," katanya.

Sementara itu, tersangka SN dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi. SN diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. 

 

 

 

"Dari hasil pemeriksaan, SN mengaku uang digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup dan untuk digandakan, lokasinya di Lampung. Benar atau tidaknya informasi yang disampaikan tersangka SN nanti akan kami buktikan di persidangan," pungkasnya. 

BACA JUGA:Sukses, Kades Amir Hamzah Salurkan BLT Untuk 53 KPM

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: