4 Tsk Kembalikan Seluruh Kerugian Negara, Kejari Benteng Berhasil Selamatkan Uang Negara

4 Tsk Kembalikan Seluruh Kerugian Negara, Kejari Benteng Berhasil Selamatkan Uang Negara

Penyebab sulit mencukupi kebutuhan bulanan-Ist-

RADAR BENGKULU - Upaya Kejari Benteng untuk menyelamatkan seluruh kerugian negara atas perkara kasus korupsi penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) 2014 atau RDTR jilid II kabupaten Benteng akhirnya membuahkan hasil.

 

Berdasarkan informasi yang berhasil diperoleh, Rabu (25/10) kemarin tersangka (tsk) RDTR kembali mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 25 juta melalui pengacaranya. 

BACA JUGA:16 Tersangka Kasus Begal Diringkus, Masih Berstatus Pelajar dan Punya Grup Siap Tempur

"Keempat tersangka korupsi penyusunan RDTR 2014 telah mengembalikan semua Kerugian Negara (KN) total Rp 203,5 juta," ungkap Kepala Kejari Benteng Dr.Firman Halawa,SH,MH melalui Kasi Intel Marjek Ravilo,SH,MH.

 

Dijelaskan dia, lebih lanjut, total lost kerugian negara pada kasus RDTR 2014 yakni Rp 227 juta. Tapi jumlah itu belum dipotong pajak, jika dipotong pajak maka kerugian negara yang harus dikembalikan sebesar Rp 203,5 juta.

BACA JUGA:Kerugian Negara Kasus Korupsi RDTR di Kabupaten Benteng Terus Berkurang

"Proses hukum tetap berlanjut meski uang kerugian negara sudah dikembalikan," terangnya. 

 

Namun, sambungnya, pengembalian kerugian negara yang dilakukan para tersangka akan menjadi pertimbangan bagi jaksa penuntut umum saat sidang. 

BACA JUGA:Mantan Sekda Juga Kembalikan Kerugian Negara Kasus Korupsi RDTR, Sisanya Tinggal Rp 87 Juta

"Niat baik para tersangka mengembalikan kerugian negara akan menjadi pertimbangan saat sidang," pungkasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: