Mantan Sekda Juga Kembalikan Kerugian Negara Kasus Korupsi RDTR, Sisanya Tinggal Rp 87 Juta

Mantan Sekda Juga Kembalikan Kerugian Negara Kasus Korupsi RDTR, Sisanya Tinggal Rp 87 Juta

tersangka kasus korupsi RDTR mengembalikan kerugian negara-Ist-

RADAR BENGKULU – Hingga hari Jumat (6/10) kemarin, Kejari kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) kembali berhasil menambah uang pengembalian kerugian negara (KN) atas kasus RDTR 2014 atau RTDR jilid 2 Tata kota Benteng.   

Terbaru, mantan Sekda Benteng "MH" melalui kuasa hukumnya juga telah mengembalikan dan menitipkan KN sebesar Rp 52 juta ke Kejari Benteng pada Jumat kemarin.

 

"Hingga saat ini sudah tiga tersangka yang mengembalikan KN, yakni KMS sebesar Rp 63,5 juta, NRD sebesar Rp 15 juta dan MH Rp 52 juta. Total KN yang sudah dikembalikan sebesar Rp 140 juta," ungkap Kepala Kejari Benteng, Dr. Firman Halawa, SH, MH melalui Kasi Intel, Marjek Ravilo, SH, MH didampingi Kasi Pidsus Bobby Muhammad Ali, SH,MH.

BACA JUGA:Ini Jumlahnya, Tersangka RDTR Bengkulu Tengah 2014 Kembalikan Kerugian Negara

Ditambahkan dia, saat ini masih ada satu tersangka lagi yakni DR belum mengembalikan KN dan belum ada pernyataan dari yang bersangkutan akan mengembalikan KN.

BACA JUGA:Tersangka Korupsi RDTR

"Total KN yang belum dikembalikan berkisar Rp 87 juta. Kami berharap ada iktikad baik dari tersangka DR untuk juga ikut mengembalikan KN. Kami terus berupaya agar KN bisa dikembalikan seluruhnya karena akan menjadi pertimbangan saat sidang nanti," pungkasnya. (ags)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radar bengkulu