Kejari Tetapkan Satu Orang Lagi Tersangka Korupsi Perumahan di Bengkulu Tengah
TG saat digiring ke mobil tahanan-Agus-radarbengkulu
radarbengkuluonline.id, Benteng - Kejari Benteng kembali menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit pengadaan lahan (KPL) dan Kredit Yasa Griya (KYG) atau perumahan subsidi, di Desa Taba Jambu, Kecamatan Pondok Kubang.
Adapun tersangka baru yakni TG selaku Penanggungan Jawab Lapangan developer PT ACP.
BACA JUGA:Murid MIN 5 Bengkulu Tengah Diberi Pemahaman Tentang Dampak Bahaya Merokok
BACA JUGA:Dinas Dikbud Bengkulu Tengah Minta Dana BOS Dikelola Sesuai Aturan
Pasca ditetapkan sebagai tersangka, TG langsung dilakukan penahanan setelah menjalani pemeriksaan di Kantor Kejari Benteng pada Senin (9/12) malam.
"TG ditahan selama 20 hari kedepan," kata Kepala Kejari Benteng Firman Halawa melalui Kasi Intel Marjek Ravilio, Selasa (10/12).
BACA JUGA:Pj Sekda Bengkulu Tengah Minta ASN Jangan Main Judi Online
BACA JUGA: Ini Dia Penyebab Pohon Bertumbangan di Liku Sembilan Bengkulu Tengah
"TG melanggar pasal primer, pasal 2 subsirer pasal 3 UU tindak pidana korupsi," tambahnya.
Dijelaskan dia, proyek senilai Rp 5,5 miliar tersebut dinilai mengalami penyimpangan dana, mulai dari analisa kredit hingga pengadaan perumahan.
BACA JUGA:BPBD Bengkulu Tengah Siagakan Personel di Daerah Rawan Bencana
BACA JUGA:Kanwil Kemenag Bengkulu Monitoring Pengelolaan Dana BOS di MIN 5 Bengkulu Tengah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: radarbengkulu