Kejari Tetapkan Satu Orang Lagi Tersangka Korupsi Perumahan di Bengkulu Tengah

Kejari  Tetapkan Satu Orang Lagi Tersangka Korupsi Perumahan di Bengkulu Tengah

TG saat digiring ke mobil tahanan-Agus-radarbengkulu

 

 "Sebelumnya Kejari Benteng telah menetapkan tiga tersangka. Yakni RZ selaku Analis Kredit Bank BTN Cabang Bengkulu, AP developer dan DU, serta mantan Branch Manajer Bank BTN Cabang Bengkulu," terangnya. 

Sekadar informasi, pengusutan kasus ini berawal dari adanya informasi mengenai penyimpangan dana untuk pembangunan rumah subsidi di Desa Taba Jambu. Diduga, penyaluran dana oleh PT BTN kepada PT Asisia Catur Persada tak sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku. 

BACA JUGA:Hati-Hati, Hujan dengan Intensitas Tinggi Rendam Jalan Lintas di Bengkulu Tengah

BACA JUGA:Ingat Ya, Ini Pesan Ketua DPD RI Saat Kunjungan Kerja di Bengkulu Tengah

 

Dari rencana pembangunan ratusan unit rumah pada Perumahan Cempaka Bentiring Permai, baru sekitar 40 unit yang sudah berdiri, namun sebagian belum rampung dibangun. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarbengkulu