Kasus Narkotika Meningkat di Bengkulu Selatan, Kejari Musnahkan Barang Bukti
Kejari Bengkulu Selatan lakukan pemusnahan Barang Bukti 25 perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap-Fahmi-radarbengkulu
radarbengkuluonline.id, Manna- Saat ini ada 25 perkara tindak pidana umum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap pada tahun 2024.
Dengan adanya kekuatan hukum tetap tersebut, pihak Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan lakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) tersebut.
BACA JUGA:Dua Orang Pelaku Pengeroyokan dan Penganiayaan di Bengkulu Selatan Telah Diamankan
BACA JUGA:Begini Cara Mengolah Sampah Yang Bisa Diterapkan di Bengkulu Selatan
Dari 25 perkara tersebut yang paling banyak terkait kasus narkotika, dan ini harus menjadi perhatian semua pihak untuk menekan angka terjadinya peredaran narkotika di Bengkulu Selatan.
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan Nurul Hidayah SH MH menyampaikan, pemusnahan BB dari seluruh perkara yang sudah mempunyai kekuatan hukum dalam satu tahun 2024 ini dilakukan dalam dua periode. Pertama pada peringatan Bhakti Adhyaksa dan kedua dilakukan pada peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia).
BACA JUGA:Babinsa Kodim 0408 Bengkulu Selatan Bantu Petani Turun ke Sawah
BACA JUGA:Ini Dia Tujuan Pemda Bengkulu Selatan Melaksanakan Publikasi Data Stunting
"Dari 25 perkara BB yang kita musnakan terdiri dari narkotika sebanyak 8 perkara sabu - sabu 1, 17 gram, Samcodin 766 butir. OHARDa sebanyak 6 perkara, 3 Sajam dan 8 lainnya Kantibum dan TPUL sebanyak 7 perkara dan untuk anak sebanyak 4 perkara. Semua BB kita musnahkan,"papar Nurul dihalaman Kejari Bengkulu Selatan Senin (09/12).
Untuk perkara asusila,ada dua kasus yang melakukan persetubuhan kepada anaknya sendiri. Yang mana dari perkara ini tuntutan jaksa 15 tahun dari dua perkara ini berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Manna ada yang 20 tahun, ada juga yang 17 tahun.
BACA JUGA:Rapat Pleno KPU Bengkulu Selatan, Gusnan Mulyadi-Ii Sumirat Unggul
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: radarbengkulu