Pecandu Narkoba Tidak Akan Dipenjara Lagi Jika ...
BNNK Bengkulu Selatan memaparkan kalau pecandu bisa dilakukan rehabilitasi tanpa harus dipenjara-Fahmi-radarbengkulu
radarbengkuluonline.id, Manna - Pengguna atau pecandu Narkoba tidak akan dipenjara lagi. Hal ini mulai berlaku tahun 2025.
Untuk kasus pecandu narkoba di Bengkulu Selatan tidak lagi diarahkan ke penjara, melainkan menjalani rehabilitasi. Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bengkulu Selatan memastikan pendekatan baru ini dilakukan melalui program asesmen terpadu, dengan cara memprioritas pada pemulihan pecandu dari ketergantungan narkoba yang selama ini telah menyesatkannya.
BACA JUGA:Fokus Untuk Pembinaan, Pemkab Bengkulu Selatan Tidak Lagi Merekrut Tenaga Honorer
BACA JUGA:Ikuti Tren, Kenakalan Remaja Menjadi Perhatian Khusus Polres Bengkulu Selatan
Kepala BNNK Bengkulu Selatan, Edyanto Marpaung,SH menyampaikann bahwa program ini bertujuan memberikan solusi pemulihan bagi pecandu.Tetapi tidak semua pecandu akan dilakukan rehabilitasi,tentu ada batasannya. Bagi nantinya pecandu yang terbukti memiliki barang bukti narkoba melebihi 0,5 gram akan diklasifikasikan sebagai pengedar tetap dikenakan proses hukum yang berlaku.
“Intinya kami akan melakukan rehabilitasi bagi pecandu yang memenuhi kriteria saja yang nantinya akan menjalani rehabilitasi penuh,yang mana dalam pemulihan nanti semuanya akan ditanggung oleh negara sepenuhnya.Tetapi yang melebihi batas Barang Bukti(BB) akan tetap mengikuti proses hukum,"papar Edyanto.
BACA JUGA:Jelang Tahun Baru 2025, Kodim 0408 Bengkulu Selatan Bersama Forkopimda Tinjau Pos Pengamanan
BACA JUGA: Akhir Tahun 2024, Polres Bengkulu Selatan Serahkan Bantuan Sosial
Selain itu Edyanto juga menargetkan ada sepuluh pecandu untuk mengikuti asesmen terpadu. Pelaksanaan program ini akan melibatkan aparat penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan.Bagi pecandu yang nantinya akan dilakukan rehabilitasi maka akan dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu apakah layak untuk direhap apa mengikuti proses hukum.
Nantinya akan ada klasifikasi khusus yang menentukan apakah seorang pecandu layak direhabilitasi atau harus menjalani proses hukum. Jika terbukti memiliki narkoba dalam jumlah kecil, mereka dapat direkomendasikan untuk rehabilitasi,kalau tidak proses hukum menanti.
BACA JUGA: Bengkulu Selatan Berkomitmen Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis
BACA JUGA:PAD Dinas Pariwisata Bengkulu Selatan Diangka Rp 1 Miliar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: radarbengkulu