Ini Jumlahnya, Tersangka RDTR Bengkulu Tengah 2014 Kembalikan Kerugian Negara

Ini Jumlahnya, Tersangka RDTR Bengkulu Tengah 2014   Kembalikan Kerugian Negara

PT.BCL menitipan uang pengganti pada Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah, Senin (25/9)-Agus-radarbengkulu.disway.id

 

RADARBENGKULU.DISWAY.ID  - Seorang tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Benteng tahun anggaran 2014 atau RDTR Jilid 2, yakni KMS yang merupakan sebagai pimpinan perusahaan PT.BCL menitipan uang pengganti pada Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah, Senin (25/9). 

BACA JUGA:Unik, Nama Kabupaten di Depan Rumah Dinas Wabup Mukomuko Salah Tulis, Bagaimana Ini Bapak Bupati!

 

Perusahaan tersangka KMS ini,  sekaradar untuk mengingatkan kembali, dipinjam sebagai pelaksana kegiatan penyusunan Raperda RDTR 2014.

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah, Dr.Firman Halawa,SH,MH, melalui Kasi Intel Bobby Muhammad Ali Akbar, SH,MH menjelaskan, besaran uang titipan uang pengganti dalam perkara penyusunan RDTR tahun anggaran 2024 yakni sebesar Rp 63.500.000.

BACA JUGA:Putra Bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Langsung Jadi Ketua Umum PSI

 

"Nominal uang pengganti yang diserahkan salah seorang tersangka ini bukan jumlah sepenuhnya terhadap kerugian negara," ungkap dia. 

Dalam penghitungan auditor Badan Pengawas Keuangan Provinsi (BPKP) Bengkulu, lanjutnya, ditemukan adanya kerugian negara dalam perkara Penyusunan RDTR 2014 sebesar Rp 227.612.000.

BACA JUGA:Ini Jadwal Timnas Indonesia, 16 Besar Asian Games 2023

 

"Kemarin ada tersangka yang meminta penangguhan penahanan, tapi kita tolak," terangnya.

Sekadar mengingatkan, sebelumnya Kejari Benteng telah menahan empat orang tersangka RDTR 2014. Yaitu mantan Sekdakab Benteng, MH, KSM, Aparatur Sipil Negara DR dan konsultan kegiatan NDR. Para tersangka diinapkan di Lapas Kelas II A Malabro Kota Bengkulu. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: https://radarbengkulu.disway.id