Kejati Bengkulu Selamatkan Uang Negara Sebesar Rp 5,7 Miliar

Kejati Bengkulu Selamatkan Uang Negara Sebesar Rp 5,7 Miliar

Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Heri Jerman-Ronal-

 

 

BENGKULU, RADARBENGKULUONLINE.COM -  Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu berhasil melakukan pengembalian kerugian negara dari kasus korupsi mencapai Rp5,7 miliar lebih sepanjang tahun 2022.

Hal ini diungkapkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu, Heri Jerman dalam konferensi pers akhir tahun Kejati Bengkulu tahun 2022, Kamis, (29/12).


Heri menyebutkan, penanganan perkara tindak pidana khusus atau korupsi sepanjang tahun 2022, persentase penyelesaian tindak perkara korupsi atau TPPU hampir mendekati 100 persen.

Dengan rincian menangani 36 perkara penyelidikan dan 25 diantaranya diselesaikan. Penyidikan 40 perkara dengan 19 perkara yang telah diselesaikan.

"Untuk pratuntutan Kejati sebanyak 51 perkara dengan 35 perkara yang diselesaikan. Penuntutan 52 perkara dengan 39 perkara diselesaikan dan eksekusi terpidana sebanyak 67 perkara dengan 66 perkara sudah diselesaikan," sampainya.

Dari penyelesaian perkara di bidang pidsus tersebut pengembalian kerugian keuangan negara jalur pidana khusus, barang rampasan, uang sitaan, denda dan uang pengganti yakni sebesar Rp5.755.684.375.

BACA JUGA:Tips Agar Tahu Awet Berminggu-Minggu, No.4 Buat Suami Nagih Lagi, Para Bunda Auto Merapat


Sementara itu, presentasi pengembalian kerugian negara melalui jalur perdata yakni sebesar Rp 4,5 miliar lebih. Dengan rincian tahap penyelamatan Rp 2 miliar dan tahap pemulihan Rp 2,5 miliar.

Ditambahkan, pihaknya juga telah menuntaskan beberapa PR yang ada salah satunya melakukan perburuan terhadap buronan tindak pidana.


Dari target buronan yang diburu dengan total 6 orang, Kejati Bengkulu dan Jajaran sudah berhasil mengamankan 4 orang. Sedangkan 2 orang lainnya masih diburu.

BACA JUGA:Warga Kelurahan Muara Dua Kritik Tim Penilai Merdeka Sampah

Untuk identitas 2 buronan yang masih diburu ini, pihaknya enggan menyampaikan karena masih dalam pengejaran dan perburuan oleh tim Intelijen Kejati Bengkulu dan Kejari Jajaran.

"Untuk nama-namanya belum bisa kami sampaikan. Karena hal tersebut merupakan rahasia. Namun tentunya dua orang tersebut merupakan tersangka korupsi," tuturnya. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: