"Setelah ada Perda, untuk mengatur lebih rinci akan dibuat juga Perbup," sampainya.
Tidak hanya itu, untuk mendukung labelisasi halal daging dan ayam ini nanti, Pemkab Mukomuko akan melatih pengurus masjid, pegawai sarak, dan kepala kaum yang tersebar di 15 kecamatan di daerah ini menjadi juru sembelih halal di Kabupaten Mukomuko.
"Kami akan mengadakan pelatihan juru sembelih halal di tahun 2025 mendatang," sebut Amri.
Ditambahkan Amri, Indonesia saat ini betul-betul ingin mengedepankan jaminan halal. Maka pemerintah daerah juga harus mengambil peran dalam jaminan halal ini.
"Saking penting jaminan halal ini, di pemerintahan pusat ada lembaga khusus kan. Yaitu Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH)," demikian Kabag Kesra. (sam)