KPK Umumkan Status Gubernur Bengkulu, Sekdaprov dan Ajudan Menjadi Tersangka dan Ditahan

Senin 25-11-2024,00:26 WIB
Reporter : Tim redaksi
Editor : Tim redaksi

radarbengkuluonline.id - KPK Umumkan Status Gubernur Bengkulu, Sekdaprov dan Ajudan Menjadi Tersangka dan Ditahan

Ketiganya yakni berinisial RM, IF dan Ev, Melansir laman resmi YouTube KPK RI disebutkan bahwa bersama tiga tersangka juga diamankan uang sejumlah 7 miliar rupiah.

"Selanjutnya para tersangka ini akan dilakukan penahanan selama 20 hari," kata wakil ketua KPK RI Alexander marwata dalam konferensi pers yang disiarkan secara langsung melalui Chanel youtube kpk.

sekda, ajudan dan gubernur Bengkulu menjadi tersangka kpk karena diduga melanggar pasal 12 huruf e dan pasal 12b undang-undang pemberantasan korupsi pasal 54 KUHP.

 

Menurut wakil ketua KPK bahwa tim telah melakukan penyelidikan sejak bulan Mei 2024. Kemudian pada 23 November tim terbang ke provinsi Bengkulu guna menindaklanjuti informasi tersebut.

"Jadi penyidikan ini dilakukan bukan secara tiba-tiba, namun sudah jauh jauh hari," sambungnya.

Untuk diketahui selain tiga tersangka ini, KPK juga sempat mengamankan para kepala dinas di lingkungan Pemprov Bengkulu.

 Para kepala dinas ini sudah dimintai keterangan sehingga didapatkan dugaan bahwa ada upaya mobilisasi mengumpulkan dana untuk persiapan pilkada.

Kejadian ini sempat menghebohkan masyarakat provinsi Bengkulu dan tim pemenangan, karena aksi kpk berlangsung tepat beberapa hari lagi dilakukan pencoblosan tepatnya 27 November 2024.

Kategori :