Terkait hal itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Seluma Farzian S. Pd menegaskan estimasi waktu pencairan seluruh hak guru akan ditransferkan paling lama Jumat lusa (6/12/2024).
" Keterlambatan pembayaran bukan karena ada unsur politik dan lainnya, namun memang menunggu regulasi dari pemerintah pusat terkait adanya penambahan tenaga PPPK Guru yang juga akan dibayarkan haknya," sampainya.