“Kami ingin kebijakan ini benar-benar mengakomodasi kebutuhan pekerja. Jika kenaikannya hanya 6,5 persen, daya beli masyarakat tetap sulit meningkat,” tambahnya.
Meski Presiden telah menetapkan acuan nasional, penentuan UMP di Bengkulu masih menunggu rumus turunan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu, Ali Sadikin, mengungkapkan bahwa perhitungan UMP 2025 akan segera dirumuskan setelah arahan dari pusat diterima.
“Kami masih menunggu rumus dari Kemenaker. Angka final UMP Bengkulu akan ditentukan melalui rapat Dewan Pengupahan, dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan kebutuhan hidup masyarakat,” jelas Ali.
Ali Sadikin juga menambahkan bahwa angka kenaikan UMP di Bengkulu berpotensi lebih tinggi dari 6,5 persen, tergantung pada hasil rapat dan perhitungan bersama.
“Rumus dari Kemenaker akan menjadi acuan utama, tetapi kami tetap melihat dinamika ekonomi lokal untuk menetapkan angka yang paling sesuai,” katanya.
Jika mengacu pada UMP Bengkulu tahun 2024 sebesar Rp 2.507.079, maka kenaikan 6,5 persen akan menambah Rp 162.960, sehingga UMP 2025 menjadi Rp 2.670.039. Namun, angka ini masih menjadi perdebatan, terutama di kalangan DPRD yang menganggap kenaikan tersebut belum cukup memadai.
Pemerintah Provinsi Bengkulu berkomitmen untuk memastikan kebijakan UMP ini mampu meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja. Disnakertrans menyatakan akan terus berupaya menjaga keseimbangan antara kebutuhan pekerja dan kemampuan perusahaan.
“Kami ingin memastikan bahwa kebijakan UMP yang ditetapkan nantinya benar-benar bermanfaat bagi pekerja dan tetap realistis bagi perusahaan,” ujar Ali Sadikin.