Radar Bengkulu – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menegaskan komitmennya dalam memberantas korupsi. Melalui Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, lembaga antirasuah itu mengimbau seluruh pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu untuk bersikap kooperatif selama proses penyidikan berlangsung.
Ancaman sanksi tegas disampaikan bagi pihak yang mencoba menghalang-halangi proses hukum yang lagi dikerjakan KPK.
Hal ini menyangkut Dugaan kasus Korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu yang menyeret Gubernur Bengkulu Non Aktif berinisial RM dan Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu (Sekdaprov) Non Aktif IF dan ajudan Gubernur yakni EV pada oprasi tangkap tangan (OTT) yang terjadi pada 23 November 2024 lalu.
BACA JUGA:KPK Masih Geledah OPD di Provinsi Bengkulu, Kumpulkan Bukti Kasus Pemerasan dan Gratifikasi Gubernur
“Kami berharap semua pihak terkait memberikan keterangan yang sebenar-benarnya. Jika ada yang tidak kooperatif, KPK tidak akan ragu mengambil tindakan yang patut dan terukur,” ujar Tessa usai penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK di sejumlah lokasi, termasuk rumah pribadi, rumah dinas, dan kantor di lingkungan Pemprov Bengkulu.
Kasus yang sedang ditangani ini menyeret nama Gubernur Bengkulu RM, yang menjabat pada periode 2021-2024. Ia diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi. Selain RM, dua tersangka lainnya, yakni IF dan EV, juga diduga berperan dalam skema korupsi yang disebut-sebut merugikan keuangan daerah untuk kepentingan Pilkada.
Sebagai mana diketahui bahwa, dalam upaya mendalami penyidikan OTT tersebut, penyidik KPK RI melakukan penggeledahan secara intensif pada 4-6 Desember 2024 di tujuh rumah pribadi, satu rumah dinas, dan lima kantor di lingkungan Pemprov Bengkulu.
Menurut Tessa, langkah ini merupakan bagian dari penyidikan lanjutan setelah operasi tangkap tangan (OTT) pada 23-24 November lalu.
“Kegiatan ini bertujuan mencari alat bukti tambahan yang dapat memperkuat bukti yang telah kami miliki. Selain itu, penggeledahan ini juga untuk memastikan apakah ada tindak pidana korupsi lain yang dilakukan oleh para tersangka,” jelas Tessa.