Dimana diketahui bahwa kepala dinas berinisial SF menyerahkan uang sejumlah Rp200 juta kepada RM melalui EV,
dengan maksud agar SF tidak dinonjobkan sebagai Kepala Dinas. Selanjutnya dua TS dari mengumpulkan uang sejumlah Rp500 juta yang berasal dari potongan anggaran ATK, potongan SPPD, dan potongan tunjangan pegawai. TS mengaku terpaksa memberikan uang tersebut lantaran RM pernah mengingatkan TS, apabila RM tidak terpilih lagi menjadi Gubernur, maka TS akan diganti dari kepala Dinas.
Seterusnya KPK menyita sejumlah barang bukti ditemukan, termasuk catatan penerimaan dan penyaluran dana serta uang tunai Rp32,5 juta yang diamankan dari mobil Kepala Dinas Pendidikan berinisial SD. Selain itu, SD diduga telah mengumpulkan dana senilai Rp2,9 miliar atas perintah Gubernur nonaktif Rohidin Mersyah.
Lebih lanjut dana tersebut juga fididuga didapat dari, FE menyerahkan setoran donasi dari masing-masing satker di dalam tim pemenangan Kota Bengkulu kepada RM melalui EV sejumlah Rp1.405.750.000.
Terakhir tim KPK menyita, catatan penerimaan dan penyaluran uang, uang tunai sejumlah total sekitar Rp6,5 miliar dalam mata uang Rupiah, Dollar Amerika (USD), dan Dollar
Singapura (SGD) pada rumah dan mobil EV.
Sehingga total uang yang diamankan pada kegiatan tangkap tangan ini sejumlah total sekitar 7 miliarrupiah dalam dalam mata uang Rupiah, Dollar Amerika (USD), dan Dollar Singapura (SGD).
Seperti dilansir sebelumnya kronologi OTT yang dilakukan tim KPK dilingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu pada Pada Sabtu 23 November 2024, berawal KPK mendapatkan informasi terkait dugaan penerimaan uang oleh Ev yang merupakan ajudan gubernur, dan IF sebagai Sekdaprov Bengkul, yang diperuntukkan untuk RM.
Mendapatkan informasi tersebut Tim KPK tidak mensia-siakan informasi yang didapat, sehingga langsung bergerak ke Bengkulu pada Sabtu pagi 23 November 2024 hingga malam hari tim KPK yang dibantu oleh Tim Kepolisian berhasil mengamankan delapan orang untuk dimintai keterangan di Markas Kepolisian Resor Kota Bengkulu, termasuk Gubernur Bengkulu sedangkan Sekdaprov saat itu periksa di Polda Bengkulu.