"Upaya perbaikan tata kelola ini merupakan instruksi Presiden Prabowo dan Jaksa Agung Republik Indonesia yang tidak menitikberatkan pada upaya penindakan, tapi juga upaya pencegahan. Salah satunya ada perbaikan tata kelola yang dinilai memiliki potensi kebocoran yang mengakibatkan kerugian negara," ujar Kajari.