"KPPN akan memroses penyaluran paling lama 5 hari kerja sejak diterima rekomendasi tersbut. Tentunya proses penyaluran melalui KPPN ini tidak dikenakan atau dipungut biaya apapun. Kalau ada pegawai KPPN yang melakukan pungutan agar dapat dilaporkan melalui saluran-saluran yang sudah disediakan," tegasnya.
Ditambahkannya, cepat atau lambat penyaluran BOK Puskesmas kembali pada kinerja dan ketepatan waktu penyampaian laporan Puskesmas masing-masing.
"Bisa saja terhambat karena sistem/aplikasinya. Komunikasi dan koordinasi dengan Dinas Kesehatan tentu penting untuk dilakukan agar kendala yang terjadi dapat segera diselesaikan," jelasnya.
Wahyu berharap di penghujung tahun 2024 ini, masih akan ada rekomendasi dari Pusat untuk penyaluran 12 Puskesmas yang lain.
"Kalau tidak 4 miliar alokasi BOK Puskesmas tidak akan tersalurkan. Tentu sangat disayangkan. Semoga hal ini tidak berdampak pada kualitas pelayanan yang diberikan oleh Puskesmas kepada masyarakat," demikan Wahyu.