Ini Masalahnya, Penetapan Calon Terpilih Bupati Bengkulu Selatan Belum Bisa Dilakukan

Selasa 17-12-2024,03:00 WIB
Reporter : Fahmi
Editor : Azmaliar Zaros

radarbengkuluonline.id, Manna  - Meskipun telah dilaksanakan tahapan pleno tingkat Kabupaten tentang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 27 November 2024 yang lalu, pihak KPU Bengkulu Selatan belum bisa menetapkan secara resmi penetapan calon terpilih Bengkulu Selatan. 

Ini dikarenakan pihaknya masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan atas gugatan yang diajukan.

BACA JUGA:Komandan Kodim 0408 Bengkulu Selatan - Kaur Donor Darah

BACA JUGA:Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bengkulu Selatan Tahun 2025 Meningkat

 

Ketua KPU Bengkulu Selatan Erina Okriani melalui Komisioner Divisi Teknis Gusman Heryadi menyampaikan, penundaan penetapan calon  pemenang Pilkada Bengkulu Selatan karena saat ini hasil Pilkada masih digugat oleh salah satu paslon ke Mahkamah Konstitusi (MK). Untuk itu, pihaknya akan menunggu apa keputusannya nanti.

"Karena hasil pilkada digugat oleh salah satu calon.Sehingga, pemenang Pilkada akan ditetapkan secara resmi oleh KPU BS setelah MK membacakan putusan atas gugatan yang diajukan.Kalau saat ini kami hanya menunggu, apapun nanti keputusan yang disampaikan oleh pihak MK,"papar Gusman beberapa hari yang lalu.

BACA JUGA:PAD Retribusi Parkir Dinas Perhubungan Bengkulu Selatan Over Target

BACA JUGA:Alhamdulillah, Ini Hasil Kepatuhan Pelayanan Publik Pemda Bengkulu Selatan 2024

 

Usai Pilkada Bengkulu Selatan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024 yang lalu,dari hasil Pilkada  paslon Bupati dan Wabup BS nomor 3 atas nama, Rifai Tajuddin dan Yevri Sudianto (Rifai-Yevri) melayangkan gugatan ke MK. Ia menyampaikan gugatan ke MK melalui kuasa hukumnya,belum lama ini.

Untuk penetapan pemenang pilkada harus menunggu putusan MK. Ketika ada gugatan yang dilayangkan, memang diatur dalam PKPU. Yang mana, dalam aturannya bagi daerah yang hasil pilkada masuk sengketa MK, maka penetapan pemenang wajib menunggu putusan MK. Bagi yang tidak ada gugatan penetapan, bisa dilakukan setelah rekapitulasi selesai atau sesuai jadwal yang sudah  ditetapkan.

BACA JUGA:Ini Tujuannya Pemerintah Bengkulu Selatan Lakukan Percepatan dan Perluasan Digitalisasi

BACA JUGA:Dharma Wanita Persatuan Bengkulu Selatan Peringati Hari Ulang Tahun

 

Kategori :