Penetapan Helmi-Mian Menjadi Gubernur Wakil Gubernur Bengkulu 2025-2030 masih Menunggu e-BRPK dari MK

Minggu 22-12-2024,09:00 WIB
Reporter : Windi Junius
Editor : Syariah muhammadin

 

 

Radar Bengkulu – Penetapan Helmi-Mian menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu periode 2025-2030 diprediksi akan dilakukan pada Januari 2025 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu.

Saat ini, KPU masih menunggu terbitnya e-Buku Registrasi Perkara Konstitusi (e-BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai dasar melanjutkan tahapan berikutnya.

BACA JUGA:Timezone Resmi Dibuka di Bencoolen Mall, Hadirkan Hiburan Keluarga Terbesar di Sumatera

BACA JUGA:Yamaha R15 vs Honda CBR150R, Pilihan Motor Sport Entry-Level yang Wajib Dipertimbangkan

Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono, menjelaskan bahwa tahapan penetapan kepala daerah terpilih sangat bergantung pada hasil penyelesaian perkara di MK. Menurutnya, penetapan diperkirakan dapat dilakukan awal Januari 2025, namun jadwal pastinya masih menunggu konfirmasi resmi.

"Kita masih menunggu e-BRPK dari MK. Kemungkinan besar proses ini selesai pada awal Januari 2025," ujar Rusman.

 

Rusman menambahkan, pihaknya tetap berkoordinasi dengan MK untuk memastikan proses berjalan sesuai aturan. 

 

"Kami akan bergerak sesuai arahan dari MK, termasuk waktu pelaksanaan penetapan gubernur dan wakil gubernur terpilih," jelasnya.

 

Hasil perhitungan suara menunjukkan pasangan calon (paslon) Helmi Hasan-Mian meraih suara terbanyak dalam Pilkada 2024. Paslon ini mengumpulkan 592.217 suara, mengungguli pasangan Rohidin Mersyah-Meriani yang memperoleh 491.334 suara sah. Dengan selisih suara cukup signifikan, Helmi Hasan-Mian menjadi kandidat kuat untuk memimpin Bengkulu lima tahun ke depan.

 

Kategori :