Saat Libur Natal dan Tahun Baru, Mobil Bak Terbuka Dilarang Melintas di Seluma

Kamis 26-12-2024,03:06 WIB
Reporter : Wawan
Editor : Azmaliar Zaros

radarbengkuluonline.id, Seluma - Memasuki libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), Polres Seluma mengeluarkan sejumlah imbauan penting demi menjaga keselamatan dan kelancaran arus lalu lintas di wilayahnya, terutama di jalur wisata. 

Kasat Lantas Polres Seluma Iptu Gema S. Sos. MH secara tegas melarang penggunaan mobil bak terbuka melintas, jika mengangkut penumpang.

BACA JUGA:Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Seluma Adakan Bimbingan Teknis

BACA JUGA:Terbanyak Sepeda Motor, Tunggakan Pajak Kendaraan Dinas Pemkab Seluma Capai Rp 1 Miliar

 

Langkah ini diambil untuk mengurangi potensi kecelakaan, khususnya di jalur lintas dan wisata yang diprediksi akan padat, memasuki libur natal dan tahun baru (Nataru). 

" Mobil pengangkut barang bukan untuk mengangkut orang. Sosialisasi sudah kami lakukan melalui media sosial dan banner di sejumlah titik. Jika ditemukan, kami akan menegur secara humanis," sampai Kasat Lantas Polres Seluma, Iptu Gema S. Sos. MH, Rabu (25/12). 

BACA JUGA:Petani Seluma, Kebutuhan Pupuk Terus Meningkat

BACA JUGA:22 Puskesmas di Seluma Dipersiapkan Menuju Puskesmas Mandiri

 

Sementara itu, guna memastikan kelancaran lalu lintas, Polres Selum telah mendirikan tiga Pos Pengamanan (Pospam) di lokasi strategis.Pos-pos tersebut difungsikan untuk memantau arus kendaraan serta mencegah kemacetan selama musim liburan.

" Masyarakat juga diimbau untuk memeriksa kondisi kendaraan sebelum bepergian, mengingat cuaca ekstrem dapat mempengaruhi keselamatan berkendara," sampainya. 

 

 

Kategori :