"Kami memberdayakan petugas pemadam kebakaran yang ada untuk menangani hewan liar dan berbahaya," imbuhnya.
Adapun jumlah tenaga ahli di bidang penanganan hewan liar dan berbahaya yang diusulkan, sebanyak tiga hingga empat orang. Tenaga ahli itu, nantinya berstatus honorer daerah dan gajinya ditanggung dalam APBD tahun 2025.
Meskipun pihaknya belum memiliki tenaga ahli yang menangani hewan liar, namun tetap menangani hewan liar yang mengganggu masyarakat.
"Untuk sementara petugas damkar yang ada saat ini menangani hewan liar dan berbahaya secara sukarela atau tidak menerima honor atau gaji dari dinas. Karena mereka digaji sebagai petugas damkar,l," bebernya.