Radar Bengkulu – Polemik mengenai dugaan perubahan sepihak pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran (TA) 2025 semakin memanas.
Indikasi adanya perbuatan melawan hukum dan pengubahan alokasi anggaran tanpa melibatkan DPRD mencuat setelah Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Dan Badan anggaran DPRD Provinsi Bengkulu rapat terkait Evaluasi APBD dari dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring, SH, menyoroti adanya ketidaksesuaian antara hasil pembahasan awal hingga pengesahan APBD.
BACA JUGA:Hasil Penelusuran, Jejak Harimau Semakin Dekat dengan Kota Mukomuko
BACA JUGA:Americano Bisa Menyembuhkan Diabetes Tipe 2 Hingga Menurunkan Tingkat Depresi, Ini Faktanya
Menurutnya, perubahan yang terjadi tidak hanya melanggar prosedur, tetapi juga mencederai proses transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
"Sejak awal, kami sudah mengingatkan agar setiap perubahan program atau anggaran harus dilakukan secara transparan dan melibatkan DPRD. Jika ada perubahan sepihak, itu jelas pelanggaran," tegas Usin,
Ia menambahkan, proses penyusunan APBD dimulai dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), hingga pengesahan APBD.
"Jika setelah disahkan masih ada perubahan tanpa sepengetahuan DPRD, itu berarti melanggar perbuatan melawan hukum dan merubah dokumen negara itu ada pasalnya ," lanjutnya.
Sementara itu Edwar Samsi, S.Ip, MM, anggota Banggar DPRD Bengkulu, mengungkapkan bahwa hasil evaluasi Kemendagri cukup jelas menyoroti ketidaksesuaian tersebut.